Minggu, 03 Mei 2026

KPU Minta Fatwa MA Klasifikasikan Pidana Politik

MEDAN (utamanews)
Jumat, 31 Mei 2013 23:08
Komisi Pemilihan Umum meminta fatwa ke Mahkamah Agung untuk menentukan klasifikasi tindak pidana politik yang dapat meloloskan persyaratan bakal calon anggota legislatif.

“Kita meminta fatwa ke MA mengenai klasifikasi pidana politik itu seperti apa,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Husni Kamil Manik usai rapat internal dengan KPU Sumut di Medan, Jumat, 31 Mei 2013.

Selama ini, kata Husni, muncul sejumlah perdebatan mengenai tindak pidana yang dikategorikan sebagai pidana politik.

Perdebatan tersebut kemungkinan muncul disebabkan faktor keterlibatan tindak pidana itu dapat membatalkan pencalonan sebagai bakal caleg.
Permintaan fatwa ke MA tersebut dilakukan karena lembaga yudikatif itu dinilai sebagai institusi yang berhak mengkategorikan sebuah kriminal sebagai tindak pidana murni atau pidana politik.

Pihaknya telah mengirimkan surat permintaan fatwa tersebut ke MA, agar putusan dapat dikeluarkan dengan cepat.

“Mudah-mudahan awal minggu besok sudah keluar,” ujarnya, berharap.

Menurut dia, permintaan fatwa ke MA tersebut diperlukan karena tidak diberlakukannya lagi UU Suvbersif yang dapat mengklasifikasikan pidana politik.
produk kecantikan untuk pria wanita

Jika fatwa MA tersebut keluar, pihaknya akan menentukan keputusan mengenai seluruh bakal caleg yang pernah menerima hukuman pidana.

“Sebelum memutuskan daftar calon sementara (DCS), kita sudah ambil sikap dan keputusan,” tuturnya, menambahkan. (Ant)
Tag:
busana muslimah

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️