Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) melaksanakan penertiban rumah dinas di Komplek Slipi, Jakarta Barat, pada Kamis (30/4/2026).
Penertiban tersebut menyasar 12 unit rumah dinas yang selama ini ditempati oleh pihak yang tidak lagi berhak.
Kegiatan pengosongan dilakukan oleh personel gabungan Denma Mabes TNI.
Proses pelaksanaan berlangsung secara bertahap.
Pendekatan yang digunakan dalam penertiban ini bersifat persuasif.
Selain itu, tindakan dilakukan secara humanis tanpa mengedepankan kekerasan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan aturan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).
Tujuannya agar rumah dinas dapat digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rumah dinas diprioritaskan bagi prajurit aktif Mabes TNI yang masih berdinas.
Penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan dan Peraturan Panglima TNI tentang Pengelolaan Rumah Negara.
Sebelum pengosongan, pihak Mabes TNI telah melakukan sosialisasi dan memberikan surat peringatan kepada penghuni.
Melalui penataan ini, diharapkan distribusi rumah dinas menjadi lebih tepat sasaran dan mendukung kesiapan tugas prajurit aktif.