Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Lingkungan Pemkab Labura Capai 85 Persen
Labuhanbatu Utara (utamanews.com)
Oleh: Darwin Marpaung
Senin, 02 Des 2024 12:02
Istimewa
B. Ritonga Kasi Layanan Pendapatan 1 Samsat Aek Kanopan Sewaktu ditemui wartawan di Kantor Samsat Aek Kanopan Jl. Angkatan 66. Aek Kanopan
Hendriyanto Sitorus, SE. MM senantiasa berupaya meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor pada lingkungan pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara dan dilingkungan Perusahaan BUMN dan Perusahaan Swasta. Hal tersebut dibuktikannya dengan dibuatnya Surat Edaran Tentang Himbauan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor dilingkungan pemerintah kabupaten Labuhanbatu Utara dan Dilingkungan Perusahaan BUMN dan Perusahaan Swasta.
Informasi ini disampaikan oleh B. Ritonga Kasi Layanan Pendapatan 1 Samsat Aek Kanopan sewaktu ditemui wartawan Pada hari Senin 2 Desember 2024.
Diketahui telah dilaksanakan Perjanjian Kersama PKS Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara. tentang kepatuhan dan realisasi pajak kendaraan pada beberapa bulan yang lalu.
Pada ketika itu, Pj. Gubernur Sumatera Utara telah menyampaikan agar para pejabat dilingkungan pemerintahannya masing-masing agar melakukan pengecekan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Berawal dari itu Media ini mendatangi Kasi Layanan Pendapatan 1 Samsat Aek Kanopan B. Ritonga pada Hari Senin, 2 /12/ di Ruang Kantor Samsat Aek Kanopan Lt. 2 Jl. Angkat 66 Aek Kanopan untuk konfirmasi.
"Iya Pak, banar pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah melaksanakan Perjanjian Kerjasama dengan pemerintah kabupaten labuhanbatu utara. Dan Alhamdulillah saat ini sudah 85 Persen yang melakukan pembayaran," ujarnya.
"Alhamdulillah, di mulai pada beberapa bulan lalu tahun 2024 pembayaran pajak kendaraan bermotor pada lingkungan pemerintah kabupaten labuhanbatu utara meningkat mencapai 85 Persen dan harapan kita pada akhir Desember 2024 nanti kita bisa mencapai 100%," ujarnya.
Ternyata jauh sebelum adanya SPKS Bupati Labuhanbatu Utara Bapak Dr. Hendriyanto Sitorus,SE. MM telah membuat surat sesuai dengan Nomor :900.1.13.1/336 Bapenda Tentang Himbauan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor dilingkungan pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara dan dilingkungan perusahaan BUMN dan Perusahaan Swasta, pada tanggal 31 Januari 2024.
"Kami berharap kepada masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Utara kiranya secepatnya melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sebelum jatuh tempo. Dalam hal ini kami akan terus melakukan operasi razia pada sejumlah titik di Jln. Lintas Sumatera-Riau," paparnya.