Permintaan informasi publik terkait keabsahan ijazah salah satu anggota DPRD Kabupaten Batu Bara menuai polemik setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara dinilai mempersulit akses informasi yang diajukan masyarakat.
Permohonan informasi tersebut diajukan oleh Yudi Pratama. Ia meminta klarifikasi terkait keabsahan ijazah anggota DPRD Kabupaten Batu Bara sebagai bagian dari upaya pengawasan masyarakat terhadap penyelenggara negara.
Namun, melalui surat bernomor 104/HM.03-SD/1219/4/2026 tertanggal 13 Maret 2026, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Kabupaten Batu Bara meminta pemohon menjelaskan secara rinci tujuan penggunaan data yang diminta.
Selain itu, pemohon juga diminta menjelaskan kepada siapa informasi tersebut akan dipublikasikan apabila nantinya diperoleh dari lembaga tersebut.
Permintaan tambahan tersebut muncul sebagai tanggapan atas keberatan yang sebelumnya diajukan pemohon setelah permintaan informasi awalnya tidak dipenuhi.
Yudi Pratama menilai permintaan penjelasan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik.
Menurutnya, dalam aturan tersebut pemohon informasi tidak diwajibkan memberikan alasan secara mendalam atau menjelaskan rencana publikasi secara terperinci atas informasi yang diminta.
Ia menyebutkan bahwa informasi mengenai ijazah pejabat publik berkaitan langsung dengan syarat administratif untuk menduduki jabatan publik, sehingga seharusnya termasuk informasi yang bersifat terbuka.
Yudi menegaskan bahwa permohonan informasi yang diajukan merupakan bagian dari peran masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap integritas penyelenggara negara.
Ia juga menilai pertanyaan mengenai rencana publikasi informasi dapat menimbulkan kesan sebagai bentuk tekanan atau upaya mencari alasan untuk menolak permintaan informasi.
Menurutnya, apabila tidak ada persoalan terkait keabsahan ijazah anggota DPRD yang dimaksud, seharusnya lembaga penyelenggara pemilu dapat memberikan informasi tersebut secara terbuka guna menjaga kepercayaan publik.
Yudi juga mendesak atasan PPID KPU Kabupaten Batu Bara untuk tidak menggunakan prosedur administratif yang dinilai berbelit-belit dalam menanggapi permintaan informasi publik.
Ia menyatakan akan terus mengawal proses permohonan informasi tersebut, termasuk kemungkinan membawa sengketa informasi ke Komisi Informasi tingkat provinsi apabila akses informasi tetap tidak diberikan oleh KPU Kabupaten Batu Bara.