Jumat, 01 Mei 2026

Dianiaya Saat Rapat Dinas, Plt Lurah di Tapteng Alami Luka Serius dan Tempuh Jalur Hukum

Tapteng (utamanews.com)
Oleh: Bambang E. F Lubis Jumat, 01 Mei 2026 07:37
Novelita Tarihora menunjukkan STPL laporkan dugaan penganiayaan yang menimpa suaminya, Henra Hutauruk Plt Lurah Padang Masiang, di Polres Tapanuli Tengah.
 Istimewa

Novelita Tarihora menunjukkan STPL laporkan dugaan penganiayaan yang menimpa suaminya, Henra Hutauruk Plt Lurah Padang Masiang, di Polres Tapanuli Tengah.

Upaya mencari keadilan atas peristiwa yang menimpa aparatur negara resmi ditempuh oleh pihak keluarga Henra Hutauruk (47), Plt Lurah Padang Masiang, Kecamatan Barus.

Sang istri, Novelita Tarihoran, melaporkan peristiwa yang dialami suaminya ke Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) dengan tanda bukti laporan nomor LP/B/155/IV/2026/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU tertanggal 30 April 2026.

Langkah hukum ini diambil terkait insiden dalam rapat dinas di Kantor Camat Barus pada Senin (27/4/2026), yang diduga diwarnai tindakan kekerasan fisik dan pemaksaan.

Kuasa hukum korban, Daniel Lumbantobing dan Three One Gulo menyatakan, bahwa klien mereka saat itu tengah menjalankan fungsi pelayanan publik. Dan, insiden tersebut bukan sekadar persoalan personal, melainkan ancaman terhadap marwah pemerintahan.
"Bahwa klien kami, selaku Lurah, adalah pejabat publik yang menjalankan tugas dan kewenangannya secara sah dalam forum resmi di Kantor Camat Barus. Namun demikian, klien kami justru menjadi korban tindakan penganiayaan yang tidak hanya melukai secara fisik, tetapi juga mencederai wibawa pemerintahan serta ketertiban umum," ujar Daniel, Kamis (30/4/2026) di Pandan.

Kuasa hukum korban menegaskan, pentingnya proses hukum yang menjunjung tinggi keadilan dalam kasus ini, mengingat tindakan tersebut dinilai telah memenuhi delik pidana sebagaimana diatur dalam KUHP.

"Perbuatan tersebut patut diduga telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 466 juncto Pasal 262 KUHP, sehingga sudah sepatutnya diproses secara hukum dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum," sebut Daniel Lumbantobing didampingi Three One Gulo.

Selaku kuasa hukum Henra, mereka menyampaikan bahwa langkah itu diambil untuk menjaga kehormatan aparatur negara serta menegakkan hukum, bukan atas dasar kepentingan personal semata.
produk kecantikan untuk pria wanita

"Kami menegaskan bahwa laporan ini bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk penegakan hukum serta perlindungan terhadap martabat aparatur negara dalam menjalankan tugasnya," ungkap Daniel Lumbantobing.

Berdasarkan Surat Tanda Penerima Laporan Polisi, peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 27 April 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, korban tengah menghadiri rapat di Kantor Camat Barus guna membahas Jaminan Hidup (Jadup) bersama Bendahara Camat, pihak Kelurahan, dan sejumlah masyarakat dari Kelurahan Padang Masiang.

Suasana rapat yang semula formal dikabarkan memanas hingga terjadi adu mulut. Ketegangan tersebut memuncak ketika beberapa orang dari kerumunan massa yang hadir diduga melakukan penganiayaan dan kekerasan terhadap Henra Hutauruk.

iklan peninggi badan
Akibat kejadian tersebut, Henra Hutauruk mengalami luka-luka serius di sekujur tubuh, seperti pembengkakan pada bagian belakang leher dan kening. Luka gores pada tangan kanan dan kiri, serta rasa sakit di bagian kepala dan dada. Oleh karena itu, korban harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandan untuk mendapatkan perawatan serius dari medis.
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️