Komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Labuhanbatu Utara (Labura) kian menunjukkan taji. Sepanjang periode Januari hingga April 2026, Polres Labuhanbatu bersama Polsek Kualuh Hulu gencar melakukan operasi "gas pol" untuk menyikat para pelaku perusak generasi bangsa.
Hasilnya pun tidak main-main. Dalam kurun waktu empat bulan, tim gabungan berhasil mengamankan 13 orang tersangka dari berbagai titik strategis. Selain meringkus para pengedar, petugas menyita barang bukti berupa 53,51 gram sabu-sabu dan 57 butir pil ekstasi yang siap diedarkan di tengah masyarakat.
Rentetan penangkapan ini dimulai sejak awal tahun, tepatnya pada 19 Januari 2026. Di bawah instruksi Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus dan Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, petugas menciduk seorang residivis bernama Roma Rezeki di Desa Damuli Pekan dengan barang bukti 2,31 gram sabu.
Keberhasilan awal tersebut memicu rentetan aksi selanjutnya. Pada 30 Januari, Tim Anti Bandit kembali bergerak cepat mengamankan Eduwarsyah di Desa Simangalam. Pria tersebut kedapatan menguasai 3,84 gram sabu yang diduga kuat akan segera dipasarkan kepada para pelanggan.
Memasuki bulan Februari, intensitas penindakan semakin meninggi. Operasi yang dipimpin langsung oleh IPDA Ramadhan Hilal berturut-turut meringkus Muhammad Ridho di Aek Kanopan Timur (9 Februari), Muhammad Duhan Fadillah (21 Februari), dan Ahmad Yusuf Nainggolan di Gunting Saga (23 Februari) dengan total barang bukti sabu mencapai 16,88 gram.
Kejutan besar terjadi pada bulan Maret saat aparat mengalihkan sasaran pada jenis narkotika lain. Pada 4 Maret malam, petugas mengamankan dua tersangka, Irwansyah dan Agus Salim, yang kedapatan membawa 47 butir pil ekstasi. Tak lama berselang, pada 29 Maret, tersangka bernama Al Febri Pasai juga diringkus di Aek Kanopan.
Operasi berlanjut tanpa jeda ke bulan April. Mulai dari penangkapan Zulpan Bahtra Manalu di Desa Londut (6 April), hingga Ahmad Sofwan Syah (11 April) yang kedapatan membawa 10 butir pil ekstasi jenis Rolex dan WA. Penindakan ini menjadi sinyal kuat bahwa polisi memantau setiap pergerakan sekecil apa pun.
Aksi petugas kembali membuahkan hasil pada 20 April saat menciduk Muhammad Fany Andre di Desa Perkebunan Mambang Muda. Puncaknya, pada 24 April, polisi berhasil menggagalkan peredaran besar di Aek Kanopan Timur dengan menangkap Handri Kurniawan yang sedang menimbang 19,23 gram sabu untuk dipecah menjadi paket kecil.
Menutup rangkaian operasi di akhir April, dua tersangka yakni David Tua Nababan dan Arya Dwi Pangestu dibekuk di Desa Damuli Pekan. Dari tangan keduanya, polisi menyita 10,10 gram sabu. Berdasarkan pemeriksaan, barang haram tersebut sengaja dibawa dari Medan untuk merusak pasar di wilayah Labuhanbatu Utara.
Rangkaian pengungkapan kasus demi kasus ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius bagi stabilitas wilayah. Namun di sisi lain, ketegasan aparat menunjukkan bahwa tidak ada ruang aman bagi para bandar dan pengedar untuk menjalankan bisnis haram mereka.
Polres Labuhanbatu bersama Polsek Kualuh Hulu dengan tegas menyatakan bahwa perang terhadap narkoba adalah harga mati. Langkah preventif dan represif akan terus dilakukan demi menyelamatkan masa depan generasi muda serta menjaga keamanan masyarakat dari dampak buruk narkotika.
Menutup keterangannya, Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu IPDA Ramadhan Hilal mengingatkan bahwa narkoba adalah musuh bersama. Ia menegaskan bahwa selain penegakan hukum, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan karena melawan peredaran narkoba adalah tanggung jawab kolektif semua pihak.