Ketua Umum Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Binjai (APMB) Oza Hasibuan, meminta pihak Kejaksaan Negeri Binjai untuk memeriksa anggaran penyelenggaraan administrasi umum di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Binjai pada Pemilu 2024.
Sebab menurut Oza, tidak menutup kemungkinan adanya dugaan Mark up yang dilakukan oleh KPU Binjai, salah satunya adalah pengadaan tenda sebagai Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diduga tidak sesuai dengan ukuran yang ditetapkan.
"Di dalam Pasal 7 (1) PKPU Nomor 25 Tahun 2023, tertulis bahwa Ketua KPPS harus menyiapkan tenda dengan panjang paling kurang 10 meter dan lebar 8 meter. Namun seperti yang banyak kami lihat pada hari H pencoblosan lalu, ukurannya tidak sampai seperti yang ditetapkan," ungkap Oza, Rabu (27/3) siang.
Sebab diakui Aktifis Sumatera Utara ini, anggaran tersebut juga harus transparan agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam mengelola anggaran.
"Untuk itu kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Binjai, untuk memeriksa anggaran pemilu 2024 yang ada di KPU Binjai. Hal ini sebagai bentuk transparansi agar tidak ada penyalahgunaan anggaran dalam penyelenggaran pemilu," tegasnya.
Sebagai Ketua Umum APMB, Oza juga berharap kepada Kejaksaan Negeri Binjai, agar profesional dalam bekerja, khususnya dalam memeriksa anggaran yang dimaksud.
"Pemeriksaan itu bisa saja dimulai dari Sekretaris," demikian ungkap Oza Hasibuan diakhir ucapannya, sembari berharap agar pemeriksaan tersebut dapat berjalan dengan lancar.