Rabu, 22 Apr 2026

Disnaker Sumut Desak Evaluasi Besar-Besaran Perusahaan Outsourcing, Banyak Pelanggaran Terungkap

Medan (utamanews.com)
Oleh: Andri Hasyim Rabu, 22 Apr 2026 15:02
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar
 (DISKOMINFO SUMUT)

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengambil langkah tegas dengan meminta Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan alih daya (outsourcing) yang beroperasi di wilayah tersebut. Permintaan ini muncul setelah berbagai temuan pelanggaran aturan ketenagakerjaan yang dinilai merugikan para pekerja.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara, Yuliani Siregar, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah resmi untuk mendorong evaluasi tersebut. “Kami sudah menyurati secara resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI agar dapat mengevaluasi perusahaan-perusahaan alih daya di Sumut yang nakal juga bermasalah dan berharap pemerintah pusat dapat segera memberikan petunjuk dan langkah evaluasi,” ujar Yuliani Siregar, Rabu (22/4/2026).

Surat resmi tersebut bernomor 500.15.12.14 595-6/DISNAKER/IV/2026 dan telah dikirimkan kepada Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Kemenaker RI. Selain itu, surat juga ditembuskan kepada Menteri Ketenagakerjaan RI, Gubernur Sumatera Utara, serta pihak terkait lainnya guna memperkuat pengawasan bersama.

Langkah ini tidak diambil tanpa dasar. Disnaker Sumut mengungkapkan bahwa hasil pemantauan pengawas ketenagakerjaan menunjukkan mayoritas kasus ketenagakerjaan di wilayah tersebut didominasi oleh perusahaan alih daya.
“Kami menemukan indikasi kuat bahwa banyak perusahaan alih daya tidak menjalankan kewajibannya sesuai regulasi yang berlaku, mulai dari masalah administrasi hingga hak-hak normatif pekerja,” ujar Yuliani.

Ia menjelaskan, berbagai pelanggaran administratif ditemukan, termasuk tidak dilaporkannya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kepada Disnaker setempat. Hal ini dinilai melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, khususnya Pasal 18 hingga Pasal 20.

Selain masalah administrasi, pelanggaran juga menyentuh hak normatif pekerja. Disnaker menemukan adanya praktik pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), tidak dibayarkannya jaminan sosial, hingga ketiadaan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.

Temuan lainnya yang tak kalah serius adalah ketidakjelasan status kerja akibat pergantian vendor. Kondisi ini dinilai tidak memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi para pekerja yang terdampak.
produk kecantikan untuk pria wanita

Disnaker juga mencatat adanya perusahaan yang tidak memiliki kantor cabang yang jelas. Bahkan, beberapa di antaranya diduga tidak membayarkan pesangon kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

Dalam permohonan evaluasi tersebut, salah satu perusahaan yang secara spesifik dilaporkan adalah PT Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS). Perusahaan ini diduga melakukan pelanggaran terkait status hubungan kerja yang tidak sesuai dengan undang-undang serta tidak memenuhi kewajiban pembayaran pesangon.

Yuliani menegaskan bahwa permohonan evaluasi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur ketenagakerjaan secara lebih rinci.

iklan peninggi badan
Menurutnya, evaluasi menyeluruh sangat penting untuk memastikan seluruh perusahaan alih daya mematuhi aturan yang berlaku dan tidak lagi merugikan tenaga kerja di Sumatera Utara.

"Evaluasi ini penting untuk memastikan setiap perusahaan alih daya di Sumatera Utara mematuhi hukum dan memberikan perlindungan serta hak yang layak bagi tenaga kerja kita," tutup Yuliani.

busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️