Jumat, 24 Apr 2026

Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Kejari Binjai, Mantan Kadis Ketapang Ini Dirawat di RS Bunda Thamrin

Binjai (Utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Rabu, 18 Feb 2026 21:11
 Istimewa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menetapkan Ralasen Ginting, mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) dan Pertanian Kota Binjai, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (13/2) oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Binjai.

Ralasen Ginting ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun Anggaran 2022–2025.

“Adapun modus operandi tersangka RG selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun 2022 sampai dengan April 2025, yaitu menawarkan dan membagi kegiatan pekerjaan dengan mekanisme pengadaan langsung (PL) kepada penyedia atau kontraktor dengan meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Iwan Setiawan, saat menggelar rilis pers di Kantor Kejari Binjai, Rabu (18/2).
Iwan menjelaskan, meskipun kegiatan pekerjaan tersebut tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun perubahannya pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, para penyedia atau kontraktor tetap memberikan uang kepada tersangka, baik secara langsung maupun melalui orang kepercayaannya.

Pemberian uang terjadi pada November 2023 (1 orang), Oktober 2024 (1 orang), serta sepanjang 2025 (8 orang) dengan total keseluruhan sebesar Rp2.804.500.000 (dua miliar delapan ratus empat juta lima ratus ribu rupiah).

“Adapun uang yang diterima tersangka RG secara langsung melalui transfer ke rekening tersangka sebesar Rp1.225.002.500. Selanjutnya tersangka membuat Surat Perintah Kerja (SPK) untuk pekerjaan tersebut,” jelas Iwan.

Tersangka diketahui membuat dan menandatangani rincian alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun Anggaran 2024, yang di dalamnya memuat kegiatan pembangunan jalan usaha tani dan bantuan irigasi tanah dangkal (sumur bor) pada kelompok tani.
produk kecantikan untuk pria wanita

“Berdasarkan DPA maupun perubahannya Tahun 2022–2025, tidak terdapat kegiatan pembangunan jalan usaha tani dan bantuan irigasi tanah dangkal tersebut,” tegas Kajari Binjai.

Ralasen Ginting bersama orang kepercayaannya berinisial SA, AR, dan DA diduga menawarkan dan membagi pekerjaan kepada 10 penyedia atau kontraktor dengan mekanisme pengadaan langsung.

Tersangka meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak, yang kemudian dibayarkan secara tunai maupun transfer dengan total keseluruhan Rp2.804.500.000.

iklan peninggi badan
Adapun uang yang diterima langsung melalui transfer ke rekening tersangka sebesar Rp1.225.002.500.

Para kontraktor yang mentransfer uang tersebut antara lain:

1. Ahmad Basri (November 2023) sebesar Rp400 juta.

2. Yogi Yanri (Oktober 2024) sebesar Rp35 juta.

3. Henri Yuliadi (Januari 2025) sebesar Rp5 juta.

4. Ahmad Muslim Sembiring (Februari 2025) sebesar Rp5 juta.

5. Andika Irawan Girsang (April 2025) sebesar Rp820 juta.

6. Krispinus Samosir (Juni 2025) sebesar Rp87 juta.

7. Rezeki Harry Wijaya (Juni 2025) sebesar Rp551 juta.

8. Maulana Akbar (Juni 2025) sebesar Rp290 juta.

9. Rahmat Hidayat Lubis (Juli 2025) sebesar Rp290 juta.

10. Pentus Nainggolan (September 2025) sebesar Rp370 juta.

“Setelah penyedia atau kontraktor membayar uang tersebut, tersangka membuat dan menandatangani SPK, padahal pekerjaan itu tidak ada dalam DPA maupun perubahannya Tahun 2022–2025,” ujar Iwan, didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Binjai.

Namun hingga saat ini, tersangka belum dilakukan penahanan karena masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bunda Thamrin, Kota Medan.

“Tadi kami datangi memang di rumah sakit. Kami juga akan meminta rekam medis kepada pihak rumah sakit,” ujar Iwan.

Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Nomor: Print-01/L.2.11/Fd.1/02/2026. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidiair Pasal 12B, dan lebih subsidiair Pasal 9 undang-undang yang sama.
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️