Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan bahwa hak guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tetap menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Mekanisme pembayaran saat ini dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku sambil menunggu penyesuaian anggaran dan regulasi lebih lanjut.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Suparno di Lubuk Pakam, Selasa (21/4/2026) menjelaskan jumlah guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Deli Serdang saat ini sebanyak 2.304 orang, terdiri dari 1.945 guru SD, 338 guru SMP, dan 21 guru TK. Dari jumlah tersebut 2.172 sudah tersertifikasi sedangkan sisanya belum mendapatkan sertifikasi.
Menurutnya, sistem penggajian PPPK Paruh Waktu mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2026, Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, serta Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP.
Ia menambahkan, bagi guru PPPK Paruh Waktu yang telah memenuhi syarat sertifikasi dan validasi data, rata-rata menerima Rp2 juta per bulan.
“Bagi PPPK Paruh Waktu yang sudah memiliki sertifikasi dan data Info GTK valid, pembayaran ditransfer langsung dari pemerintah pusat secara bertahap. Sedangkan yang belum menerima Tunjangan Profesi Guru dibayarkan melalui Dana BOS dengan nominal minimal sama seperti saat masih berstatus honorer non-ASN,” ujar Suparno.
Suparno juga menjelaskan bahwa pada Tahun Anggaran 2026 Dinas Pendidikan belum menganggarkan gaji PPPK Paruh Waktu melalui APBD karena masih menunggu dasar regulasi dan payung hukum yang jelas.
“Untuk saat ini memang belum ada regulasi khusus yang mengatur pembayaran PPPK Paruh Waktu melalui APBD,” jelasnya.
Meski demikian, lanjutnya, Dinas Pendidikan terus menyiapkan langkah penyesuaian anggaran. Pada Tahun Anggaran 2025 dan 2026, pemerintah daerah tetap mengalokasikan insentif bagi guru honorer di sekolah negeri.
“Seiring perubahan status guru honorer menjadi PPPK Paruh Waktu, saat ini sedang dilakukan proses pergeseran anggaran serta perubahan nomenklatur dari guru honorer menjadi PPPK Paruh Waktu,” terangnya lagi.
Sebagai bentuk perhatian terhadap hak guru dan tenaga kependidikan, Dinas Pendidikan telah menerbitkan surat himbauan Nomor 400.3.5.5/1544/SKR/2026 tanggal 16 Maret 2026 tentang pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan yang belum dibayarkan, termasuk guru bersertifikasi yang belum menerima Tunjangan Profesi Guru.
“Pemkab Deli Serdang berkomitmen memastikan kesejahteraan guru tetap menjadi prioritas, karena guru adalah ujung tombak peningkatan mutu pendidikan,” tambahnya lagi.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Deli Serdang, Baginda Thomas Harahap, menjelaskan bahwa struktur APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2026 tetap sehat dan sesuai ketentuan nasional.
“Porsi belanja pegawai pada Pemkab Deli Serdang Tahun 2026 sesuai ketentuan sebesar 28% dari batas tertinggi 30%. Belanja pegawai pada APBD TA 2026 sebesar Rp1.464.556.943.095,00,” ujarnya
Ia menambahkan, pembiayaan PPPK Paruh Waktu tidak masuk dalam komponen belanja pegawai, melainkan masuk ke belanja barang dan jasa.