Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendukung penuh penerapan layanan Samsat Delivery Order di Kota Tebing Tinggi sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provsu, Sutan Tolang Lubis, S.STP., M.SP., menyebut layanan ini menjadi terobosan penting dalam memangkas berbagai kendala yang selama ini dihadapi wajib pajak.
“Samsat Delivery Order semakin memudahkan masyarakat. Petugas akan datang langsung ke lokasi wajib pajak dan mengantarkan STNK yang telah disahkan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, masyarakat kini dapat melakukan pembayaran pajak kapan pun dan di mana pun, sehingga lebih efisien dari sisi waktu, tenaga, maupun biaya.
“Jika kepatuhan masyarakat meningkat, maka pendapatan daerah juga akan semakin besar dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Di Kota Tebing Tinggi, layanan ini dijalankan oleh UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PEPENDA) Tebing Tinggi sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan daerah.
Melalui layanan Samsat Delivery Order, masyarakat tidak lagi harus datang ke kantor Samsat untuk melakukan pengesahan pajak tahunan. Proses pembayaran dapat dilakukan melalui mekanisme yang tersedia, sementara dokumen pengesahan diantarkan langsung ke alamat wajib pajak.
Kepala UPT Samsat Kota Tebing Tinggi, Jufrizal, S.Sos., M.M., menjelaskan bahwa layanan ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya yang memiliki keterbatasan waktu dan akses.
“Layanan ini hadir sebagai solusi bagi wajib pajak, sehingga dapat memenuhi kewajiban pajaknya secara mudah, cepat, dan aman,” ujar Jufrizal.
Salah seorang wajib pajak, Prionggo Dani, mengaku terbantu dengan adanya layanan tersebut karena tidak lagi harus meluangkan waktu untuk datang ke kantor Samsat.
“Cukup dari rumah, prosesnya sudah bisa selesai. Ini sangat membantu, apalagi bagi kami yang memiliki aktivitas padat,” ujarnya.