Kisruh pabrik kelapa sawit PT SAS di Kabupaten Batubara menyeret nama Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provsu, Heri Wahyudi Marpaung. Untuk itu, elemen masyarakat mengadukannya ke Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Inspektorat Pemprovsu.
"Kita akan mengadu ke Gubsu Bapak Bobby Nasution dan Inspektorat agar memeriksa serta memberi sanksi kepada Kadis LHK Sumut," tegas Apri Budi, Ketua Aliansi Masyarakat Sumut Bersih (AMSUB), Kamis 2/10/2025.
Apri Budi menjelaskan alasan AMSUB menyurati Gubsu dan Inspektorat Provsu terkait hal tersebut.
Pertama, kasus pabrik PT SAS berada di wilayah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Ada dugaan pencemaran lingkungan hidup diakibatkan operasional PT SAS di Kec Sei Suka Batubara.
"Alasan kedua bahwa, dugaan pencemaran lingkungan hidup itu hingga kini belum juga ditindaklanjuti oleh Dinas LHK Sumut. Maka kami adukan Kadisnya ke Gubsu dan Inspektorat terkait dugaan kelalaian yang bisa saja mengakibatkan kerugian terhadap orang lain," ungkap Apri Budi.
Sebagaimana diketahui, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara adalah salah satu instrumen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang memiliki tugas pokok melindungi, mengelola, melestarikan, dan mencegah terjadinya potensi pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Ilustrasi
Alasan selanjutnya, sambung Budi, AMSUB memandang perlu Inspektorat turun tangan memanggil dan memeriksa Kadis LHK Sumut Heri Wahyudi Marpaung.
Kata Budi, Kadis LHK Sumut yang juga mantan Pj Bupati Batubara disinyalir membuat tuduhan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan di media.
Dilansir kasatnews.id pada 29/9/2025, Heri menyebut ada yang memfitnah dirinya terkait pabrik PT SAS.
"Meski tidak menyebut nama yang memfitnah, namun Heri Wahyudi jangan membuat narasi yang seolah-olah pabrik PT SAS tidak terkait dengan dirinya. Harusnya sebagai mantan Pj Bupati yang kini Kadis LHK Provsu, Heri meninjau pabrik tersebut dan merilis hasil temuannya terkait pencemaran lingkungan. Bukan membuat narasi seolah tidak bertanggungjawab. Maka itu perlu kami laporkan hal ini ke Inspektorat," tegas Apri Budi.
Tim redaksi kami telah mencoba konfirmasi atau mengklarifikasi langsung ke Heri Wahyudi melalui pesan teks. Namun hingga berita ini dilansir tidak ada respon dari yang bersangkutan.
Sebelumnya diketahui pabrik PT SAS di Kec Sei Suka Batubara disorot karena diduga berdiri di kawasan yang tidak sesuai peruntukannya. Kemudian diduga kuat pabrik itu mencemari lingkungan serta tak melengkapi sanitasi IPAL. Saat hujan, air linbah dari pabrik itu menguap hingga ke lahan pertanian warga.
Pabrik itu pertama kali berdiri saat Heri Wahyudi Marpaung menjadi Pj Bupati Batubara.
Kasusnya juga sudah dibawa ke RDP DPRD Batubara. Dan Pemkab Batubara pada 15 Agustus 2025 juga sudah mengeluarkan surat agar pabrik tersebut dihentikan sementara karena terindikasi tidak mengantongi dokumen lingkungan hidup. Namun hingga kini pabrik itu masih beroperasi.