Jumat, 01 Mei 2026

Ombudsman Temukan Kejanggalan Kantor Pertanahan Medan dalam Sengketa Tanah PT Musim Mas

Medan (utamanews.com)
Oleh: Dito Jumat, 01 Mei 2026 18:51
 Ilustrasi

Ombudsman RI menemukan kejanggalan serius di Kantor Pertanahan Kota Medan terkait sengketa tanah antara Herlambang Panggabean dan PT Musim Mas Grop. Pemeriksaan lapangan digelar Kamis (30/04/2026).

Asisten Muda Ombudsman, Bellinda Wasistiyana Dewanty, mempertanyakan lokasi SHM No. 19 Tahun 1974 milik PT Musim Mas. Petugas Pertanahan menunjuk titik di Kelurahan Besar, Medan Labuhan. Namun, SK Gubernur Sumut No. 77/DA/HML/DS/1974 menetapkan lokasi di Kelurahan Titi Papan, Medan Deli. Titik yang ditunjuk petugas justru sesuai dengan SK atas nama almarhum Binsar Panggabean, ayah Herlambang.

Lurah setempat memastikan kedua kelurahan dibatasi jalan umum, menegaskan lokasi yang ditunjuk tidak sesuai dokumen resmi. Ombudsman juga menyoroti ketidaksiapan petugas yang tidak membawa dokumen terkait sengketa.

Hasil pemeriksaan mencatat: SHM No. 19/SHGB No. 196 atas nama PT Musim Mas seharusnya berada di Titi Papan, sedangkan pelapor memiliki alas hak sesuai SK No. 2/DA/HML/DS/1973. Kantor Pertanahan Medan berjanji menyerahkan dokumen setelah permintaan resmi.
Sengketa bermula dari tanah seluas 52.820 m² yang dibeli Binsar Panggabean dari Sarwo Hardjo pada 1991 seharga Rp 316,9 juta. Setelah Binsar meninggal, tanah dikuasai PT Musim Mas Grop, yang memiliki SHM/SHGB atas tanah tersebut.

Karena upaya klarifikasi gagal, Herlambang melaporkan dugaan penyerobotan tanah itu ke Ombudsman RI.


Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️