Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Pematangsiantar–Simalungun (GMKI-PSS) secara tegas mempertanyakan kebijakan Pemerintah Kota Pematangsiantar yang menjadikan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 sebagai syarat pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Pematangsiantar.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Imbauan Pemerintah Kota Pematangsiantar tertanggal 20 Februari 2026 Nomor: 025/900.1.13.1/899/II-2026 yang mewajibkan ASN melampirkan bukti pelunasan PBB-P2 Tahun 2026 sebagai persyaratan administrasi pencairan THR.
Ketua GMKI Pematangsiantar–Simalungun, Yova Ivo Cordiaz Purba, menilai kebijakan tersebut tidak tepat secara prinsip kebijakan publik dan berpotensi bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Kebijakan ini tidak hanya keliru dari sudut pandang tata kelola kebijakan publik, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan regulasi nasional yang mengatur hak ASN. Secara hukum, pemberian THR bagi ASN diatur melalui kebijakan pemerintah pusat setiap tahunnya,” tegas Yova, Jumat, 27 Februari 2026.
Ia menambahkan bahwa menjadikan hak normatif ASN sebagai instrumen tekanan fiskal merupakan preseden yang berbahaya dalam tata kelola pemerintahan.
“Hak ASN tidak boleh dijadikan alat untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika praktik ini dibiarkan, maka prinsip kepastian hukum dalam birokrasi dapat tergerus,” lanjutnya.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Cabang GMKI-PSS, Flora Simbolon, menyoroti kebijakan tersebut dari perspektif asas pemerintahan yang baik (good governance).
Menurut Flora, kebijakan itu tidak sejalan dengan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan kepastian hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Kewajiban membayar pajak memang merupakan tanggung jawab setiap warga negara, termasuk ASN. Namun, penegakan kepatuhan pajak harus dilakukan melalui mekanisme perpajakan yang sah dan proporsional, bukan dengan mengaitkannya pada hak kesejahteraan pegawai menjelang hari raya,” jelas Flora.
Selain aspek hukum dan tata kelola, GMKI-PSS juga menekankan dimensi moral dan kemanusiaan dalam kepemimpinan publik. Dalam perspektif nilai-nilai kekristenan, seorang pemimpin dipanggil untuk menghadirkan keadilan dan tidak membebani masyarakat secara tidak proporsional.
Hal ini sejalan dengan firman Tuhan dalam Yakobus 5:4:
“Sesungguhnya telah terdengar teriak upah yang kamu tahan dari buruh-buruh yang telah menuai hasil ladangmu.”
Menurut GMKI-PSS, ayat tersebut menjadi pengingat moral bahwa hak pekerja tidak boleh ditahan ataupun dipersyaratkan secara tidak adil oleh pemegang otoritas.
GMKI-PSS juga menilai kebijakan ini mencerminkan lemahnya strategi pemerintah daerah dalam membangun kesadaran pajak secara sistemik dan berkelanjutan. Pemerintah seharusnya memperkuat validasi data objek pajak, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta melakukan edukasi perpajakan yang efektif. Pendekatan administratif yang bersifat koersif dinilai berpotensi menimbulkan tekanan psikologis bagi ASN dan keluarganya menjelang hari raya.
Atas dasar itu, GMKI-PSS mendesak Wali Kota Pematangsiantar untuk segera mengevaluasi dan meninjau ulang kebijakan tersebut demi menjaga kepastian hukum, stabilitas birokrasi, serta kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kota Pematangsiantar.