Keluhan warga Desa Gunung Melayu, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, tak kunjung usai. Kian hari, nasib Pak Jumadi semakin menyedihkan.
Pasalnya, sawit yang ia tanam dan rawat kini rusak, diduga akibat limbah PT SSL. Kondisi tersebut telah berlangsung lama, kurang lebih lima tahun.
Sawit yang ia harapkan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari kini hancur.
Pihak PT SSL telah menyampaikan langsung kepada Bapak Jumadi bahwa, “Pabrik saat ini sedang validasi. Saat ini buah TBS yang masuk ke pabrik sedikit dan pengolahan dilakukan dua atau tiga hari sekali. Jadi, kalau untuk ganti rugi, kemungkinan pihak pabrik tidak bisa.”
Dalam hal ini perlu disampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), perusahaan yang menyebabkan pencemaran lingkungan dan kerusakan pada harta benda orang lain (seperti tanaman) wajib bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi, tanpa terkecuali dengan alasan “sedang dalam validasi”.
Validasi merupakan proses untuk memastikan data, sistem, atau proses sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai, dan tidak menjadi alasan untuk menghindari tanggung jawab hukum. Jika perusahaan terbukti menyebabkan kerusakan akibat limbahnya, maka dapat dikenakan sanksi administratif (teguran, pembekuan izin), denda finansial hingga miliaran rupiah.
Sampai saat ini, pihak perusahaan belum memberikan kejelasan pasti terkait pemberian ganti rugi maupun penanggulangan lahan yang telah tertutup limbah abu bekas bahan bakar boiler tersebut.