Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pematangsiantar memberikan bimbingan dan arahan sekaligus pembinaan pada kegiatan Rakor KUA Kecamatan, yang dirangkaikan dengan pelantikan Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) periode 2026–2029 serta pengukuhan Badan Hisab Rukyat, Selasa (10/2/2026).
Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Kemenag Kota Pematangsiantar dan diikuti oleh jajaran KUA se-Kota Pematangsiantar. Acara tersebut turut dihadiri oleh Kasubbag Tata Usaha H. Amrial Saragih, M.M, Kasi Bimas Islam M. Rusli, M.Pd, para Kepala KUA Kecamatan, penghulu, penyuluh agama Islam, serta staf KUA. Kehadiran seluruh unsur ini menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat koordinasi, profesionalitas layanan, dan penguatan fungsi kelembagaan KUA di tengah masyarakat.
Dalam arahannya, Kakankemenag menekankan bahwa KUA merupakan garda terdepan Kementerian Agama di tingkat kecamatan yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat, mulai dari urusan pernikahan, bimbingan keluarga sakinah, penyuluhan keagamaan, hingga pelayanan hisab rukyat.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan yang menegaskan tugas dan fungsi KUA sebagai unit layanan keagamaan terdepan.
Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan pelantikan Pokjaluh periode 2026–2029 sebagai wadah koordinasi dan penguatan peran penyuluh agama dalam melaksanakan tugas pembinaan umat di wilayah masing-masing. Adapun susunan pengurus Pokjaluh yang dilantik yaitu: Ketua Armansyah Pasaribu, S.Sos.I, Sekretaris Astri Maysarah Siregar, S.H, dan Bendahara Sri Hayati Hutasuhut, S.H.I. Peran strategis penyuluh agama ini selaras dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 79 Tahun 2022 tentang Penyuluh Agama yang menekankan fungsi edukatif, konsultatif, dan advokatif penyuluh di tengah masyarakat.
Selain itu, dilakukan pengukuhan Badan Hisab Rukyat sebagai bagian penting dalam mendukung tugas Kementerian Agama terkait penentuan waktu ibadah, arah kiblat, serta rukyatul hilal. Tugas ini berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama serta kebijakan teknis Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tentang hisab rukyat.
Kakankemenag menyampaikan bahwa keberadaan Pokjaluh dan Badan Hisab Rukyat memiliki peran strategis dalam mendukung program Bimas Islam dan memperkuat literasi keagamaan masyarakat.
Ia berharap kepengurusan yang baru dilantik dan dikukuhkan dapat bekerja secara aktif, kolaboratif, dan inovatif dalam menjalankan amanah sesuai regulasi yang berlaku. “Melalui Rakor ini, kita perkuat koordinasi, kita samakan persepsi, dan kita tingkatkan kualitas layanan KUA kepada masyarakat. Tugas kita bukan hanya administratif, tetapi juga pembinaan keagamaan yang menyentuh langsung kehidupan umat,” tegasnya.
Kegiatan Rakor ini diharapkan menjadi momentum penguatan komitmen seluruh jajaran KUA, penyuluh, dan unsur terkait dalam mewujudkan pelayanan keagamaan yang prima, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat Kota Pematangsiantar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sambutannya, Ketua POKJALUH Kemenag Pematangsiantar H. Armansyah Pasaribu S.Sos.I menegaskan bahwa Pelantikan Pokjaluh hari ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat peran penyuluh agama sebagai pembawa damai dan pelayanan umat di tengah masyarakat yang majemuk.
Ia berharap Pokjaluh menjadi wadah kolaborasi dan koordinasi antar penyuluh untuk merancang serta melaksanakan program kerja yang nyata dan berdampak.
"Kementerian Agama, dalam semangat moderasi beragama dan penguatan kehidupan beragama yang harmonis, sangat menaruh harapan besar kepada para penyuluh. Melalui Pokjaluh ini, saya berharap ada program-program inovatif yang menyasar isu-isu penting seperti : pembinaan keluarga Sakinah, penguatan karakter anak dan remaja mesjid, pengembangan ekonomi berbasis Mesjid, penanggulangan intoleransi, serta penguatan wawasan kebangsaan dan lingkungan hidup," ujar H. Armansyah Pasaribu.