JPU Tuntut Terdakwa Penipuan 1,6 Tahun, Hakim PN Sibolga Malah Vonis 6 Bulan Tanpa Kurungan
Sibolga (Utamanews com)
Oleh: Bambang E.F Lubis
Rabu, 22 Apr 2026 22:08
Istimewa
Pengadilan Negeri Sibolga, Jalan Padang Sidimpuan, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Terdakwa dalam perkara penipuan divonis 6 bulan oleh hakim di Pengadilan Negeri Sibolga, Sumatera Utara. Putusan terhadap oknum ASN Tapanuli Tengah (Tapteng) ini, dinilai jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Vonis hakim itu tidak mencerminkan rasa keadilan terhadap orangtua saya sebagai korban," kata anak korban penipuan, Hendra Simanjuntak, Rabu (21/4/2026).
"Hakim malah menjatuhkan vonis ringan 6 bulan kepada Rasida Hutagalung tanpa ada perintah penahanan," jelasnya dengan penuh kecewa.
Menanggapi vonis hakim Pengadilan Negeri Sibolga, Hendra menyampaikan pihaknya akan meminta JPU untuk segera melakukan upaya banding atas putusan terhadap terdakwa Rasida Hutagalung.
"Yang saya tahu, ada masa tegang 7 hari setelah vonis untuk jaksa melakukan banding. Jadi kami berharap ada tindakan (banding) dari pihak Jaksa yang menangani perkara itu," sebut Hendra.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fahri Rahmadhani melalui jaksa pengganti Ujang Suryana saat dikonfirmasi enggan berkomentar banyak terkait vonis yang dikeluarkan oleh hakim. Ia juga nampaknya belum bisa menentukan kepastian kapan akan melakukan banding.
"Masih pikir-pikir dulu dalam 7 hari ini," kata Ujang menjawab wartawan.