Aksi unjuk rasa yang dipimpin oleh Ahmad Sayuti di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Senin (20/4) membuka tabir dugaan praktik korupsi yang melibatkan elite daerah. Massa yang tergabung dalam aliansi pemuda dan mahasiswa itu menuntut transparansi penanganan kasus yang menyeret nama Ketua DPRD Kabupaten Dairi.
Dalam orasinya di Jalan Asrama Haji, Medan, Ahmad Sayuti menegaskan bahwa publik berhak mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan. Ia menyebut adanya informasi bahwa Ketua DPRD Dairi, Sabam Sibarani, telah dua kali dipanggil oleh pihak kejaksaan terkait dugaan korupsi anggaran Belanja Rumah Tangga (BRT) periode 2022–2024.
“Kami minta klarifikasi dari pihak Kejatisu atas informasi ini, jangan ditutup-tutupi,” ujar Ahmad Sayuti dalam keterangan persnya. Ia menambahkan, transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Sorotan utama dalam aksi tersebut adalah anggaran rumah tangga dinas Ketua DPRD yang mencapai Rp40 juta per bulan. Jika diakumulasikan selama tiga tahun, jumlahnya mencapai Rp1,44 miliar. Angka ini dinilai tidak wajar jika tidak disertai penggunaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ahmad Sayuti mengungkapkan dugaan bahwa rumah dinas Ketua DPRD Dairi tidak pernah ditempati. Berdasarkan temuan lapangan, Sabam Sibarani disebut lebih memilih tinggal di rumah pribadinya, sehingga memunculkan kecurigaan bahwa anggaran tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya.
“Logika hukumnya sederhana, rumah tidak ditempati tetapi anggaran habis setiap bulan. Itu berarti laporan pertanggungjawabannya patut diduga fiktif,” tegas Ahmad Sayuti dalam pernyataan langsungnya.
Dugaan tersebut semakin menguat dengan indikasi adanya rekayasa laporan oleh pihak rekanan penyedia. Jika terbukti, praktik ini tidak hanya melibatkan pejabat publik, tetapi juga jaringan pihak ketiga yang turut menikmati aliran dana.
Tak berhenti pada isu anggaran rumah tangga, massa aksi juga mengungkap dugaan lain yang lebih luas. Ketua DPRD Dairi disebut-sebut menguasai berbagai proyek pengadaan di sektor pendidikan di wilayah Kabupaten Dairi.
Modus yang diungkap antara lain melibatkan kerja sama dengan penerbit buku untuk pengadaan di sekolah TK, SD, hingga SMP. Selain itu, ada pula dugaan intervensi dalam pengadaan baju olahraga, atribut siswa, hingga jasa fotografi untuk kebutuhan sekolah.
“Bisnis ini sudah berlangsung bertahun-tahun dan diduga menggurita di Dinas Pendidikan,” kata Ahmad Sayuti. Ia menilai praktik tersebut mencerminkan penyalahgunaan kekuasaan yang sistematis.
Lebih jauh, massa aksi juga mendeteksi adanya dugaan praktik percaloan jabatan, mulai dari kepala sekolah hingga posisi struktural di lingkungan pemerintah daerah. Hal ini dinilai sebagai bentuk lain dari korupsi kekuasaan yang merugikan sistem pendidikan.
Ahmad Sayuti juga menyoroti peran Ketua Paguyuban K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah) Kabupaten Dairi yang diduga menjadi perpanjangan tangan dalam melancarkan berbagai kepentingan tersebut. Ia mendesak agar pihak kejaksaan segera memeriksa pihak-pihak terkait.
Menutup aksinya, Ahmad Sayuti kembali menegaskan tuntutan mereka. “Kami mendesak Kejatisu untuk segera memeriksa semua pihak yang terlibat dan membuka hasil penyelidikan ke publik. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujarnya.
Aksi ini menjadi sinyal kuat bahwa publik tidak lagi diam terhadap dugaan korupsi di daerah. Kini, sorotan tertuju pada langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam menindaklanjuti berbagai temuan tersebut secara transparan dan akuntabel.