Kamis, 16 Apr 2026

Polres Binjai Amankan Pencuri Mesin Kompresor AC Kemenag Binjai

Binjai (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Senin, 02 Feb 2026 10:30
 Istimewa

Polres Binjai kembali meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi di lingkungan Instansi pemerintah. Kali ini, tersangka berhasil diamankan terkait kasus hilangnya empat unit mesin kompresor Air Conditioner (AC) di Kantor Kementerian Agama Kota Binjai.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga keamanan aset negara.

"Ini adalah bentuk tindakan tegas kami terhadap segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian di fasilitas negara," ujar Mirzal dalam keterangannya, Senin (2/2). 

Perwira menengah Polri tersebut juga menjelaskan, adapun tersangka berinisial MI (41), warga Binjai Barat. Ia diamankan pada Selasa (20/1) sekira pukul 15.00 Wib di Jalan Apel II, Kelurahan Suka Ramai. Keberhasilan ini menurutnya, tidak lepas dari keterlibatan aktif warga.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya mengenai keberadaan tersangka. Sinergi dengan masyarakat adalah kunci dalam pencegahan dan penindakan kejahatan," jelas Mirzal.

Penjelasan teknis dan kronologi penangkapan juga dipaparkan oleh Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian.

"Awalnya tim Cobra melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi lokasi tersangka. Setelah dipastikan, tersangka kemudian diamankan di Jalan Apel II," ujar Hizkia.

Hizkia merinci bahwa dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa cincangan pembungkus tembaga dan cincangan tembaga itu sendiri, yang diduga merupakan hasil dari pembongkaran mesin kompresor AC yang dicuri.
produk kecantikan untuk pria wanita

Pada kesempatan itu, Kasat Reskrim Polres Binjai juga memaparkan kronologi awal kejadian pencurian.

"Pelapor menghidupkan AC ruang kantor, namun tidak dingin. Saat dicek, mesin kompresor AC yang menempel di gedung sudah tidak ada lagi atau sudah hilang," jelas Hizkia seraya mengatakan, adapun laporan kehilangan yaitu satu unit AC merk Sharp, dua unit LG, dan satu unit Samsung.

Atas perbuatannya, tersangka MI dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

iklan peninggi badan
"Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," pungkas Kasat Reskrim Polres Binjai. 
Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️