Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawasi pelayanan publik melalui kegiatan Ombudsman On The Spot yang digelar di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan. Kegiatan ini menjadi salah satu upaya nyata dalam mendekatkan layanan pengaduan kepada masyarakat.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan strategi untuk memperkuat akses masyarakat terhadap layanan pengaduan serta pengawasan pelayanan publik secara langsung di lapangan.
Ia menegaskan pentingnya pendekatan jemput bola dalam menjaring aspirasi masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami kendala dalam mengakses layanan pengaduan secara formal di kantor Ombudsman.
“Ombudsman On The Spot merupakan kegiatan jemput bola yang dilakukan dengan mendatangi langsung lokasi pelayanan publik dan membuka posko layanan pengaduan serta konsultasi bagi masyarakat. Melalui kegiatan ini, Ombudsman memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan tanpa harus datang ke kantor Ombudsman,” ujar Herdensi.
Kegiatan tersebut mendapatkan respons positif dari masyarakat yang hadir di lokasi. Antusiasme terlihat dari banyaknya warga yang memanfaatkan kesempatan untuk berkonsultasi maupun menyampaikan pengaduan secara langsung.
Dalam kegiatan ini, Ombudsman mencatat sebanyak 14 laporan dan konsultasi dari masyarakat. Laporan tersebut mencakup berbagai persoalan terkait pelayanan keimigrasian yang dinilai masih memerlukan perbaikan.
Salah satu temuan penting adalah adanya keluhan masyarakat yang merasa dipersulit dalam penggunaan layanan di kantor imigrasi. Hal ini menunjukkan masih adanya hambatan dalam proses pelayanan yang seharusnya dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Selain itu, Ombudsman juga menemukan kendala teknis pada sistem pembayaran berbasis aplikasi Finnet. Beberapa masyarakat mengaku mengalami kegagalan transaksi, di mana uang yang telah dibayarkan tidak tersalurkan ke Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI).
Akibat permasalahan tersebut, sejumlah warga mengaku dana mereka tertahan di aplikasi Finnet dan hingga kini belum mendapatkan pengembalian. Kondisi ini tentu menimbulkan keresahan serta ketidakpastian bagi masyarakat yang membutuhkan layanan keimigrasian.
Permasalahan lain yang turut diungkap adalah terkait perbedaan data identitas, khususnya tanggal lahir antara paspor lama dengan dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga. Ketidaksesuaian ini menyebabkan masyarakat tidak dapat melanjutkan proses perpanjangan paspor.
Seluruh laporan dan temuan yang diperoleh dalam kegiatan ini akan disampaikan oleh Ombudsman kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan. Langkah ini dilakukan agar setiap permasalahan dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Perwakilan Ombudsman menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala di berbagai titik layanan publik. Hal ini bertujuan untuk memastikan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian layanan kepada masyarakat.
Melalui Ombudsman On The Spot, diharapkan masyarakat semakin berani untuk menyampaikan pengaduan serta lebih mudah mengakses layanan pengawasan. Di sisi lain, kegiatan ini juga diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik oleh setiap penyelenggara layanan.