Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN LLKLH) melayangkan surat sesuai dengan Nomor : 13/DPN-LKL/VI/2021. Pada tanggal 24 Juni 2021 Perihal Konfirmasi atas pemilikan Izin Penggunaan Kawasan/pemanfaatan Hutan atau Izin Koridor (jalan) atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan/atau perizinan lainnya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI a/n PT.Bina Infrastruktur Nusantara atau PT. Wijaya Karya di Kawasan Hutan Produski Desa Mardinding Kec. Sibiru-biru Kab. Deli Serdang.
Irmansyah, SE selaku Sekretaris Jendral DPN LKLH mengatakan kepada Media ini yang ditemui di Kantornya di Jln. H. Abdul Gani Komplek Kaltek/BPKP 2 No.86 Kampung Utan Kel. Cempaka Putih Kec. Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan, Banten bahwa pihaknya telah melayangkan surat tersebut kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI C/q. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL).
'' hal tersebut kami lakukan berdasarkan hasil identifikasi dan Investigasi dilapangan oleh DPN LKLH (Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup) bersama dengan Awak Media ketika itu di Desa Mardinding Kec. Sibiru-biru Kab. Deli Serdang pada 23 Juni 2021 telah ditemukan adanya Kegiatan Galian tanah dan batu dan diduga melakukan pengrusakan hutan serta pembangunan jalan dengan menggunakan alat berat (Excavator) pada posisi kordinat LU 3°17'13.962" BT 98°37'51.252" dan sekitarnya sekira seluas (±) 14 Ha.
Berdasarkan Hasil konfirmasi kami dengan pekerja yang ada dilokasi tersebut telah didapatkan informasi bahwa pelaksana kegiatan tersebut adalah Subkon PT. Bina Infrastruktur Nusantara /Kontrak PT. Wika dengan maksud untuk pengisian bahan material pembangunan Bendungam Lau Simeme di Sibiru-Biru.
Setelah di Plooting Kordinat lokasi tersebut diatas ke Peta Lampiran Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI bahwa Lokasi tersebut berada dalam Kawasan Hutan dengan status Fungsi Produksi ( HP/hutan Produksi Tetap) berdasarkan Keputusan MenLHK Nomor: SK.8088/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2018 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara tanggal 23 Nopember 2018. Junto Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. P.1076/MenLHK PKTL/KUH/PLA.2/3/2017 tanggal 13 Maret 2017 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara. juncto Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK. 579/Menhut-II/2014 tanggal 24 Juni 2014 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Sumatera Utara.
Nah, sehubungan dengan hal tersebut diatas maka dengan ini kami meminta konfirmasi atas pemilikan Izin Penggunaan Kawasan/pemanfaatan Hutan atau Izin Koridor (jalan) atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan/atau perizinan lainnya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI a/n PT. Bina Infrastruktur Nusantara atau PT. Wijaya Karya di Kawasan Hutan Produski Desa Mardinding Kec. Sibiru-biru Kab. Deli Serdang Prov. Sumatera Utara'', ucapnya.