Guna mengantisipasi kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) akibat aktivitas galian C ilegal, Polres Serdang Bedagai (Sergai) memasang spanduk imbauan larangan penambangan di sepanjang aliran Sungai Ular. Kegiatan tersebut dilakukan pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Wakapolres Sergai Dr. Rudi Chandra, SH, MH memimpin langsung kegiatan di lapangan, didampingi Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir, SH, MH, Kapolsek Perbaungan AKP Japri Simamora, SH, MH, Kasat Lantas AKP Fauzul, Kasat Binmas AKP Inja Kaban, SH, Danramil Perbaungan Kapten Inf. Aris, Kepala Desa Citaman Jernih Lian Lubis, Kabid Penegak Perda Satpol PP Misnardi, Kanit II Intelkam IPDA Boy J. Sinaga, SH, MH, personel Sat Intelkam, TNI, BWS, serta sejumlah LSM dan wartawan.
“Satreskrim Polres Serdang Bedagai. Dilarang keras melakukan kegiatan penambangan manual ataupun menggunakan alat berat excavator dan kegiatan penambangan tanpa izin. Barang siapa melakukan hal tersebut diancam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan. Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diancam pidana penjara 5 (lima) tahun dan denda Rp100 miliar.”