Antisipasi Kerusakan DAS Akibat Galian C Ilegal, Polres Sergai Pasang Spanduk Larangan di Aliran Sungai Ular
Sergai (Utamanews.com)
Oleh: Erick Yoma
Selasa, 03 Feb 2026 20:18
Istimewa
Personel Polres Sergai dan pihak terkait saat pemasangan spanduk di DAS Sungai Ular
Guna mengantisipasi kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) akibat aktivitas galian C ilegal, Polres Serdang Bedagai (Sergai) memasang spanduk imbauan larangan penambangan di sepanjang aliran Sungai Ular. Kegiatan tersebut dilakukan pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Wakapolres Sergai Dr. Rudi Chandra, SH, MH memimpin langsung kegiatan di lapangan, didampingi Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir, SH, MH, Kapolsek Perbaungan AKP Japri Simamora, SH, MH, Kasat Lantas AKP Fauzul, Kasat Binmas AKP Inja Kaban, SH, Danramil Perbaungan Kapten Inf. Aris, Kepala Desa Citaman Jernih Lian Lubis, Kabid Penegak Perda Satpol PP Misnardi, Kanit II Intelkam IPDA Boy J. Sinaga, SH, MH, personel Sat Intelkam, TNI, BWS, serta sejumlah LSM dan wartawan.
Pemasangan spanduk dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan ilegal yang merusak DAS dan tanggul Sungai Ular. Dalam praktiknya, tanah di sekitar DAS dikeruk menggunakan alat berat excavator dan materialnya diangkut menggunakan dump truk.
Polres Sergai menghentikan kegiatan tersebut sebagai langkah penegakan hukum sekaligus upaya menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Spanduk larangan dipasang di tiga titik yang sebelumnya menjadi lokasi aktivitas galian ilegal, mulai dari pintu masuk hingga area aliran Sungai Ular yang berbatasan dengan Kabupaten Deli Serdang.
Adapun isi spanduk tersebut berbunyi:
“Satreskrim Polres Serdang Bedagai. Dilarang keras melakukan kegiatan penambangan manual ataupun menggunakan alat berat excavator dan kegiatan penambangan tanpa izin. Barang siapa melakukan hal tersebut diancam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan. Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diancam pidana penjara 5 (lima) tahun dan denda Rp100 miliar.”