Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng), mengonfirmasi bantuan jaminan hidup atau Jadup pascabencana belum merata mengcover warganya korban banjir bandang dan longsor.
Hal ini diungkapkan Pelaksana Harian Kepala Pelaksana (Plh Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tapteng Ardiansyah Harahap.
Fakta yang disampaikan Ardiansyah, saat mengahadapi puluhan orang warga melakukan aksi unjuk rasa menuntut realisasi bantuan pascabencana, di depan Kantot Bupati Tapteng pada Senin, 24 April 2026.
Pada momen itu ia bersama dengan tiga pejabat Asisten Setdakab Tapteng, yaitu Jonnedy Marbun, Basyri Nasution, dan Nurjalilah. Serta Pelaksana Harian Kepala BPKAD Tapteng Boy Rahman Hasibuan.
"Masyarakat banyak yang tidak mendapat (bantuan Jadup) pada tahap pertama, maka kami sekarang, kembali mendata tahap kedua, itu, sudah berproses. Mohon bapak ibu bersabar, bahwa pemerintah hadir untuk masyarakat," kata Ardiansyah.
Di hadapan pengunjuk rasa, Ardiansyah menjelaskan kriteria penerima bantuan Jadup pascabencana berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2026, Pasal 11.
Peraturan tersebut menyebut sasaran penerima manfaatnya adalah penyintas bencana yang tinggal di hunian sementara (Huntara) atau menempati hunian tetap (Huntap).
Bantuan Jadup dari Kementerian Sosial disalurkan kepada perwakilan atau kepala keluarga yang terdata sebagai korban terdampak banjir bandang.
Proses pendataan dimulai dari desa dan kelurahan oleh enumerator atau petugas lapangan untuk kepentingan pengumpulan data.
Enumerator juga bertanggungjawab melakukan pencocokan, pencatatan data responden untuk keperluan survei atau penelitian dengan cara mendatangi rumah warga didampingi aparat desa dan kelurahan.
"Data dihimpun di kelurahan dan desa, kemudian dihimpun di kecamatan, disatukan dan disampaikan ke kami BPBD, namanya kompilator. Dan, datanya akan kami usulkan ke pusat, ke Kemensos," terang Plh Kalak BPBD Tapteng Ardiansyah.
"Namun, kami terus koordinasi dengan BNPB. Data itu sudah ada, dan masih ada data susulan untuk diusulkan ke BNPB dan Kementerian Sosial," ungkapnya.