Jumat, 01 Mei 2026

Proyek Mangkrak Kantor Bupati Tapteng Tidak Ada Perda Batas Waktu Penyelesaian

Tapteng (utamanews.com)
Oleh: Bambang E. F Lubis Selasa, 04 Nov 2025 21:55
Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, dari Fraksi PDI-Perjuangan plus PKB, Fraksi Golkar dan Fraksi Demokrat dan PAN, selesai meninjau kondisi gedung baru kantor Bupati Tapteng.
 Istimewa

Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, dari Fraksi PDI-Perjuangan plus PKB, Fraksi Golkar dan Fraksi Demokrat dan PAN, selesai meninjau kondisi gedung baru kantor Bupati Tapteng.

Terungkap fakta baru mengenai proyek mangkrak pembangunan gedung baru Kantor Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng). Ternyata tidak ditemukan adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang batas waktu penyelesaian proyek tersebut.

Fakta ini terungkap dari pernyataan anggota DPRD Tapteng, Joko Pranata Situmeang, usai ikut meninjau kondisi proyek terbengkalai itu bersama Fraksi PDI-Perjuangan plus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Selasa (4/11/2025) sore. 

Pada agenda peninjauan sore itu, Fraksi PDI-Perjuangan plus bergambung bersama anggota DPRD Tapteng dari Fraksi Golkar dan Fraksi DEPAN (Partai Demokrat dan Partai Amanan Nasional atau PAN).

"Kami ada beberapa orang (gabungan Fraksi PDIP, Gollkar, dan DEPAN) ini, ada di Bapemperda (Badan Pembentekun Perda), sudah melakukan pengecekan, bahwa belum ada Perda, yang mengatur tentang batas (jangka waktu) pembangunan gedung kantor bupati (Tapteng) ini," ungkap Joko kepada wartawan, di lokasi.
Meski demikian faktanya, Joko mengatakan Bamperda DPRD Tapteng masih akan memastikan ada tidaknya diterbitkan Perda tentang jangka watu penyelesaian proyek tersebut sebelum dimulai pengerjaan tahun 2020 lalu. 

"Karena, kami (anggota DPRD periode 2025-2030) belum pernah membahas ini, di Kantor DPRD. Contoh, berapa sih, batas waktu pembangunan hingga selesai, kemudian master plan (dokumen prencanaan) nya, yang disusun oleh konsultan, berapa tahun (proyek) ini, baru selesai, kami belum membaca," katanya.

Joko mengungkapkan Fraksi PDI-Perjuangan plus telah mengusulkan pembentukan panitia khusus atau Pansus untuk membahas permasalahan proyek pembangunan gedung Kantor Bupati Tapteng, yang lama terbengkalai.

Fraksi PDI-Perjuangan plus secara resmi menyurati Ketua DPRD Tapteng, pada tanggal (31/10/2025), meminta pembentukan Pansus. Dan selang sehari setelahnya, Fraksi Golkar juga mengusulkan pembentukan Pansus untuk mendalami permasalahan proyek tersebut. 
produk kecantikan untuk pria wanita

"Supaya permasalahan (proyek) ini terang benderang. Kan, kalau sudah terbentuk Pansus, tim akan panggil OPD (Oganisasi Prangkat Daerah) terkait termasuk konsultan, sampai anggaran berapa?."

"Ada informasi mengatakan 130 miliar rupiah (anggaran proyek pembangunan Gedung Baru Kantor Bupati Tapteng). Nah, dana yang sudah habis ke (proyek) ini, sudah di angka 84 miliar rupiah, maka masih ada sisa sekian," ujar Joko.

Seketaris Fraksi PDI-Perjuangan plus PKB ini juga mengatakan. kebutuhan pembentukan Pansus juga untuk mengukur kesesuaian kualitas dengan besaran anggaran yang diplot untuk proyek pembangunan gedung utama Kantor Bupati Tapteng. 

iklan peninggi badan
"Kalaulah dihabiskan sampai 130 miliar rupiah, apakah bisa disesuaikan kualitas bangunannya," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Tapteng dari Fraksi Golkar, Joneri Sihite, memberikan penilaian perbandingan kualitas hasil pengerjaan dengan anggaran yang telah dialokasikan untuk pembangunan gedung kantor empat lantai tersebut.

"Kalau lantai lima (progres proyek) sudah sembilan puluh persen, lantai dua empat puluh persen, lantai satu bisa dibilang enam puluh persen. Tapi, secara keseluruhan belum layak (difungsikan)," ungkapnya, di lokasi proyek. 

Ketua Fraksi PDI-Perjuangan, Famoni Gulo, sebelumnya juga menegaskan proyek tersebut harus berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019.

PP tersebut menjelaskan bahwa kegiatan tahun jamak hanya dapat dilakukan dengan persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD, serta tidak boleh melampaui akhir masa jabatan kepala daerah.

"Seperti (proyek pembangunan) Ibu Kota Negara. Ibu Kota Negara itu, sudah diatur Undang-undang batas waktu pelaksanaannya paling singkat sepuluh tahun," kata Famoni, di lokasi proyek.

Diketahui proyek pembangunan gedung baru Kantor Bupati Tapteng, dimulai pada masa Bupati Tapteng periode 2017-2022, yakni Bakhtiar Ahmad Sibarani. 

Namun hingga kini proyek yang disebut proyek multi year atau tahun jamak itu belum juga selesai pengerjaannya. Persolan ini kemudian menjadi topik perseteruan kubu-kubu politik hingga menimbulkan polemik di kalangan warga Tapteng.
Editor: Arman Junedy
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️