Pidato Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 menjadi sorotan publik, terutama karena ia secara tegas mengangkat isu kesejahteraan pengemudi ojek online (ojol).
Dalam kesempatan tersebut, ia menyoroti ketimpangan yang selama ini dirasakan para pekerja sektor informal digital, khususnya terkait pembagian pendapatan dengan perusahaan aplikator.
Menurut Prabowo, besaran potongan yang dikenakan oleh perusahaan aplikator terhadap pengemudi ojol saat ini masih terlalu besar.
Ia menilai angka sekitar 20 persen tidak mencerminkan rasa keadilan, mengingat para pengemudi adalah pihak yang bekerja langsung di lapangan dan menghadapi berbagai risiko setiap hari.
Pernyataan ini disampaikan dengan nada tegas di hadapan para pekerja dalam acara yang berlangsung di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.
Dalam pidatonya, ia menunjukkan empati terhadap kondisi para pengemudi yang harus bekerja keras demi memenuhi kebutuhan hidup mereka.
"Ojol kerja keras, mempertaruhkan jiwanya setiap hari. Ojol aplikator perusahaan minta disetor 20%. Gimana ojol setuju 20%? Bagaimana 15%? Berapa?? 10%, kalian minta 10%? Saya katakan di sini saya tidak setuju 10%," tegas Prabowo di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026).
Pernyataan tersebut mencerminkan sikap kritis pemerintah terhadap praktik bisnis yang dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada pekerja. Prabowo menekankan bahwa sistem pembagian pendapatan harus lebih adil dan proporsional, agar tidak terjadi ketimpangan antara perusahaan dan mitra pengemudi.
Ia juga menyoroti bahwa keuntungan besar yang diperoleh perusahaan aplikator seharusnya tidak mengorbankan kesejahteraan para pengemudi.
Dalam pandangannya, kerja keras di lapangan harus dihargai secara layak melalui pembagian pendapatan yang lebih berpihak kepada pekerja.
"Harus di bawah 10%. Enak aje, lu yang keringat dia yang dapet duit, sorry aja. Kalau nggak mau ikut kita, nggak usah berusaha di Indonesia," sambung Prabowo.
Sebagai bentuk komitmen nyata, pemerintah kemudian mengambil langkah konkret dengan menerbitkan regulasi baru. Prabowo mengumumkan bahwa dirinya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Peraturan ini menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan lebih luas bagi para pengemudi ojol. Tidak hanya mengatur soal pembagian pendapatan, tetapi juga mencakup aspek kesejahteraan seperti jaminan kesehatan dan perlindungan terhadap risiko kerja.
Melalui beleid tersebut, pemerintah memastikan bahwa para pengemudi akan mendapatkan akses terhadap BPJS Kesehatan serta jaminan kecelakaan kerja. Hal ini dinilai penting mengingat tingginya risiko yang dihadapi pengemudi setiap hari di jalan.
Selain itu, perubahan signifikan juga terjadi pada skema pembagian pendapatan antara pengemudi dan perusahaan aplikator.
Jika sebelumnya pengemudi hanya menerima sekitar 80 persen, kini porsinya ditingkatkan menjadi minimal 92 persen.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup para pengemudi ojol sekaligus menciptakan ekosistem ekonomi digital yang lebih adil dan berkelanjutan.
Pemerintah ingin memastikan bahwa pertumbuhan sektor ini tidak hanya menguntungkan perusahaan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi para pekerja.
"Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS kesehatan, asuransi kesehatan. Juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi," tutup Prabowo.