Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru yang berpihak pada pengemudi ojek online (ojol). Melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026, potongan yang dikenakan oleh perusahaan aplikator kini dibatasi maksimal 8 persen, sehingga pengemudi berhak menerima sedikitnya 92 persen dari pendapatan mereka.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh Internasional yang digelar di Monumen Nasional, Jumat (1/5).
Dalam pidatonya, Presiden menegaskan bahwa aturan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap jutaan pengemudi transportasi online di Indonesia.
“Pembagian pendapatan yang sebelumnya sekitar 80 persen untuk pengemudi, sekarang ditingkatkan menjadi minimal 92 persen,” ujar Presiden Prabowo.
Tak hanya soal pembagian pendapatan, pemerintah juga mewajibkan perusahaan aplikator untuk memberikan perlindungan dasar bagi para pengemudi. Hal ini mencakup jaminan kecelakaan kerja, kepesertaan BPJS Kesehatan, hingga perlindungan asuransi kesehatan.
Dalam sesi dialog dengan para buruh, Presiden turut menyinggung praktik potongan aplikator yang sebelumnya bisa mencapai 20 persen. Bahkan, usulan penurunan hingga 10 persen dinilai masih belum cukup.
“Saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen,” tegasnya, yang langsung disambut sorakan meriah dari para peserta.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah besar dalam meningkatkan kesejahteraan driver ojol sekaligus memperkuat perlindungan sosial di sektor ekonomi digital. Dengan aturan baru ini, diharapkan hubungan antara aplikator dan pengemudi menjadi lebih adil dan berkelanjutan.