Pansus DPRD Dairi sampaikan rekomendasi hasil kerja terkait permasalahan PT Gruti (Gunung Raya Utama Timber Industries) dengan masyarakat di dua kecamatan, yakni Kecamatan Sumbul dan Parbuluan untuk segera ditindaklanjuti oleh Bupati Dairi.Rekomendasi Pansus disampaikan Ketua DPRD, Sabam Sibarani didampingi Wakil Ketua, Halvensius Tondang dan Wanseptember Situmorang dalam sidang Paripurna DPRD, Senin (7/6/2021).
Isi rekomendasi Pansus yang dibacakan anggota dewan Manat Sigalingging, antara lain :
1. Meminta Bupati Dairi agar mendesak balai pemantapan kawasan hutan (BPKH) wilayah Medan I, segera melakukan pelaksanaan tapal batas hutan di Dairi khususnya wilayah lahan konsesi PT Gruti di Kecamatan Parbuluan dan Sumbul.
2. Bupati Dairi diminta mengajukan permohonan izin PT Gruti yang diadendum untuk direvisi ulang, karena lahan konsesi PT Gruti berada di kawasan permukiman masyarakat dan sarana umum juga lahan perladangan/perkebunan masyarakat serta produktif dikelola masyarakat.
3. Bupati Dairi diminta mendata ulang lahan yang sudah dikuasai masyarakat sesuai titik koordinat lahan tersebut.
4. Bupati Dairi diminta supaya bertindak tegas dan bekerja sama dengan pihak penegak hukum untuk menindak para pelaku perusak hutan dan penebangan kayu secara illegal di Kecamatan Sumbul dan Parbuluan.
5. Bupati Dairi diminta memerintahkan pihak PT Gruti agar memelihara kawasan rasio seluas 5 hektare dilestarikan.
6. Bupati Dairi diminta membuat permohonan kepada pemerintah pusat, agar lahan yang sudah dikuasai masyarakat dan produktif mendapat legalitas hukum serta meminta Bupati Dairi supaya sertifikat yang telah dimiliki masyarakat untuk diverifikasi ulang keabsahannya.
Terkait rekomendasi tersebut, Bupati Dairi Dr Eddy Keleng Ate Berutu mengatakan, rekomendasi yang disampaikan Pansus DPRD ini akan menjadi pembahasan Pemkab Dairi untuk dikoordinasikan dengan pemerintah provinsi, pusat atau kementerian terkait guna mencari solusi agar permasalahan keberadaan PT Gruti dengan masyarakat cepat selesai.
Perlu diketahui permasalahan PT Gruti dengan masyarakat 5 desa di Kecamatan Sumbul dan Parbuluan terjadi saat perwakilan PT Gruti datang datang di kedua kecamatan tersebut pada, 21 Februari 2020 lalu. Dimana pihak PT Gruti mengatakan bahwa 5 Desa, yakni Desa Parbuluan VI Kecamatan Parbuluan, serta Barisan Nauli, Desa Perjuangan, Desa Pargambiran, dan Desa Sileu-leu Parsaoran yang ada di Kecamatan Parbuluan masuk wilayah hutan negara.
Pihak PT Gruti mengklaim telah mengantongi HGU dari Kemenhut RI seluas 8.850 hektare hutan negara, dimana kawasan pemukiman rakyat masuk di dalamnya. Namun, masyarakat menolak dan beberapa kali melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Bupati Dairi.
Masyarakat minta PT Gruti hengkang dari wilayah mereka, karena PT Gruti dianggap menyerobot tanah lahan pertanian mereka.
Sidang Paripurna penyampaian rekomendasi Pansus tersebut, dihadiri Wakapolres Dairi Kompol David Silalahi, Dandim 0206 Letkol Adietya Y Nurtono SH, Kasi Intelijen Andri Dharma serta Sekda, Leonardus Sihotang.