Pemerintah Kota Tebing Tinggi akan segera melaksanakan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus Disease 2019(covid 19).
Untuk itu, pihak OPD terkait telah melakukan sosialisasi ke tengah masyarakat di berbagai lokasi, menyampaikan langsung melalui pengeras suara di tengah khalayak berupa pengumuman dan imbauan kepada segenap masyarakat agar mematuhi pelaksanaan protokol kesehatan Covid 19, yang ketentuan penerapan disiplin dan penegakkan hukumnya telah di atur dalam peraturan Walikota (PERWAL) kota Tebing Tinggi.
Dalam sosialisasi dan imbauan tersebut disampaikan permintaan serta peringatan agar segera warga masyarakat mentaati dalam protokol kesehatan Covid 19 khususnya untuk perorangan melakukan "4M", yakni, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan.
Kegiatan penerapan disiplin dan penegakan hukum itu sendiri akan segera dilaksanakan di lapangan oleh tim gabungan yang terdiri dari pemerintah kota Tebing Tinggi bersama unsur TNI dan POLRI, dan terhadap warga yang kedapatan melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi, baik sanksi administrasi dan sanksi lainnya sesuai ketentuan Perwal.
Menurut Kadis Kominfo Kota Tebing Tinggi Dedi Parulian Siagian S.Stp, Msi., penerapan disiplin dan Penegakan hukum protokol kesehatan Covid 19 tersebut didasarkan pada peraturan PERWAL Nomor 44 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 di kota Tebing Tinggi tanggal 19 September.
"Kepada seluruh instansi sampai kepada lurah untuk disebarluaskan, ketentuan tentang pelaksanaan penerapan disiplin dan penegakan hukumnya hingga jenis- jenis pelanggaran beserta sanksi- sanksinya, baik administrasi maupun lainnya sudah diatur Perwal kota Tebing Tinggi nomor 44 tahun 2020. Jadi sudah jelas dasar hukumnya. Secara keseluruhan ini adalah demi kesehatan masyarakat kota Tebing Tinggi, sehingga kita dapat mentaati", ungkap Kadis Kominfo, Selasa (27/10).
1.Bagi perorangan a.mengunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu,jika keluar rumah atau berintraksi dengan orang lain yang tidak di ketahui kesehatannya b.mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir c.pembatasan intraksi fisik(fhcyacal distencing) d.meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih(PHBS)
2.Bagi pelaku usaha,pengelola,penyelenggara atau penangung jawab dan fasilitas umum.
a.sosialisasi,edukasi dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan informasi dan pemahaman mengenai dan pencegahan dan pengendalian
b. penyediaan sarana cuci tangan dan hand sanitizer
c. upaya identifikasi (penapisan) dan pemantauan kesehatan bagi yang beraktivitas di lingkungan kerja
d. upaya pengaturan jarak
e. pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala
f. penegakan disiplin pada perilaku masyarakat yang beresiko dalam penularan dan tertularnya covid -19
g. fasilitas deteksi dini dalam penanganan kasus untukmengatisipasi penyebaran covid-19
1.Perorangan malakukan 4M(memakai masker,mencuci tangan,menjaga jarak dan menghindari kerumunan)
2.Pelaku usaha menyiapkan sarana dan prasarana protokol kesehatanCovif-19 bagi karyawan dan pengunjung yang datang
3.pengelola ,penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum menyiapkan sarana dan prasaran protokol kesehatan Covid-19 bagi karyawan dan pengunjung yang datang.
a.PELANGAGARAN PROTOKOL KESEHATAN BAGI PERORANGAN -Sanksi sosial berupa membersihkan sampah di lokasi tempat penindakan atau lokasi radius 10 meter -Sanksi administrasi berupa penahan sementara kartu tanda penduduk /identitas lainnya selama 14 hari atau denda sebesar Rp.50.000
b.Bagi pelaku usaha,pengelola,penyelenggara/penanggung jawab tempat fasilitas Umum
-Teguran tertulis(diberikan satu kali)
-Denda administrasi Rp.300.000
-penghentian sementara operasional usaha selama 7 hari
"Upaya pemerintah kota tebing tinggi untuk memutus mata rantai covid 19,melakukan pembagian masker secara gratis kepada masyarakat ,dan juga melaksanakan peyemprotan disinfektan keberbagai ruas jalan dan rumah ibadah serta kantor "Oleh karna itu,kita sampaikan di dalam masalah kesehatan mencegah itu lebih baik dan lebih murah serta lebih mudah dari pada mengobati.
"Kita harus sadar kita sedang berjuang bersama untuk mengatasi wabah covid-19 yang saat ini menyerang dunia termasuk Indonesia. Musuh kita saat ini adalah virus yang tidak kelihatan tetapi bisa menyerang kesehatan, sosial dan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu kita harus bersatupadu, bergotongroyong untuk bersama-sama memutuskan matarantai covid-19 ini" "Kita harus memahami apa tujuan yang hendak kita capai dari penerapan protokol kesehatan tersebut. Penerapan protokol kesehatan bukanlah untuk membatasi kebebasan masyarakat maupun individu. Namun, tujuannya adalah untuk menjaga diri kita agar terhindar dari mara bahaya yang namanya Covid-19.
Dengan menerapkan protokol kesehatan dan selalu mengunakan masker masyarakat tetap bisa bekerja, belajar, beribadah dan beraktivitas lainnya dengan aman, sehat dan produktif dengan tetap meneraplan Protokol Kesehatan dengan Baik merupakan Cara Efektif Cegah Penularan Covid-19.
Disiplin masyarakat secara individu maupun kolektif dalam penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru penting dilakukan dan mari kita dukung penanganan pandemi Covid-19 oleh pemerintah.