Pasang surut, atau yang dikenal sebagai tidal flooding atau rob, adalah perubahan ketinggian air laut yang terjadi secara periodik akibat gaya gravitasi bulan dan matahari terhadap bumi. Saat pasang (high tide), air laut naik dan bisa mencapai ketinggian maksimal, sedangkan saat surut (low tide), air turun. Fenomena ini normal di pesisir, tetapi bisa menjadi bencana jika terjadi di daerah rendah dengan intensitas tinggi, terutama saat dikombinasikan dengan faktor lain seperti hujan lebat atau angin kencang.
Wilayah pesisir Belawan di Sumatera Utara sering kali dilanda banjir rob, sebuah fenomena alam yang disebabkan oleh pasang surut air laut. Fenomena ini tidak hanya mengganggu aktivitas sehari-hari, tetapi juga menimbulkan risiko bencana yang serius.
Wilayah pesisir di Kecamatan Medan Belawan dan area sekitarnya diperkirakan akan mengalami banjir rob selama sembilan hari, dari tanggal 1 hingga 9 Desember 2025. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika memperkirakan bahwa tingkat pasang air laut bisa mencapai 2,7 meter pada waktu tersebut.
Peringatan awal ini disampaikan oleh petugas dari Stasiun Meteorologi Maritim Belawan, Nur Auliakhansa, melalui siaran pers yang diterima oleh Mistar pada hari Minggu, 30 November 2025.
Pasang surut menjadi masalah kronis,Wilayah ini memiliki dataran rendah dengan ketinggian hanya 0-2 meter di atas permukaan laut, sehingga rentan terhadap genangan. Menurut Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), rob di Belawan sering terjadi pada bulan Oktober hingga Februari, dengan ketinggian air laut bisa mencapai 2-3 meter di atas normal, terutama saat bulan purnama atau supermoon. Penyebab utamanya adalah geografi pesisir yang terbuka ke Selat Malaka, sedimentasi sungai yang menyumbat aliran, serta perubahan iklim global yang menyebabkan kenaikan permukaan laut hingga 3-5 mm per tahun, berdasarkan laporan IPCC 2022.
Dampaknya sangat signifikan, pada banjir rob Februari 2023, lebih dari 1.000 hektar lahan di Belawan terendam merusak rumah warga, jalan,fasilitas pelabuhan dan risiko kesehatan seperti penyakit air meningkat.Selain itu, rob memperburuk erosi pantai dan kerusakan ekosistem mangrove, yang seharusnya berfungsi sebagai penahan gelombang alami.
Manajemen penanggulangan bencana untuk pasang surut di Belawan mengikuti kerangka Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang diklasifikasikan sebagai bencana hidrometeorologi oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pendekatan ini mencakup empat tahap utama yaitu mitigasi, kesiapsiagaan, respons, dan pemulihan, dengan koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat.
Pasang surut di Belawan adalah fenomena alam yang tak terhindarkan, tetapi dengan manajemen penanggulangan bencana yang tepat, dampaknya bisa diminimalkan. Inovasi seperti teknologi AI untuk pemantauan diperlukan. Masyarakat Belawan harus aktif berpartisipasi, seperti melalui kelompok tangguh bencana, untuk membangun ketahanan jangka panjang. Pemerintah diharapkan meningkatkan transparansi agar program ini lebih efektif dan berkelanjutan.
Nadya Puan Maharani 220902109
Abella Gracia Manurung 220902089
Muhammad Hirzi Zhafari 220902104
M.umarsaifurrahman zaidan 220902080
Roudhotunnajah 0103222026
Mata Kuliah: Manajemen Penanggulangan Bencana
Dosen Pengampu: Dra. Hairani Siregar, M.SP. dan Dra. Berlianti, M.SP.