Penanganan hukum di Kota Medan kembali dipertanyakan keras. Sorotan tajam kini mengarah pada aparat penegak hukum yang menetapkan seorang wartawan, Persadaan Putra Sembiring—yang sebelumnya menjadi korban pencurian di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang—justru sebagai tersangka, bersama tiga anggota keluarganya.
Kasus ini kini bergulir ke tahap krusial melalui sidang praperadilan lanjutan di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan. Permohonan dengan Nomor Perkara: 37/Pid.Pra/2026/PN.Mdn diajukan sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan cacat prosedur oleh Polrestabes Medan dalam menetapkan status tersangka terhadap Persadaan Putra Sembiring, Leo Sembiring, dan pihak lainnya.
Pihak kuasa hukum, Ramses Butar-Butar, S.H, dan Syahputra Ambarita, S.H, secara terbuka membongkar kejanggalan yang dinilai tidak masuk akal. Mereka menegaskan bahwa kliennya yang awalnya membantu aparat—bahkan atas arahan penyidik Polsek Pancur Batu untuk menangkap pelaku pencurian—malah berujung dijerat dalam kasus penganiayaan.
"Ini bukan sekadar janggal, ini absurd! Klien kami korban, membantu aparat, tapi malah dijadikan tersangka. Bahkan perkara ini sudah berdamai, tapi tetap dipaksakan berjalan. Ada apa sebenarnya?," tegas kuasa hukum dengan nada keras usai persidangan, Rabu (06/05/2026).
Reaksi publik pun langsung mengeras. Banyak pihak melihat kasus ini sebagai cerminan buruknya profesionalitas aparat, bahkan berpotensi menjadi preseden berbahaya bagi perlindungan korban kejahatan di Indonesia.
Ironisnya, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari Polrestabes Medan. Sikap diam ini justru memperlebar ruang spekulasi dan memperkuat kecurigaan publik terhadap transparansi penanganan perkara.
Dalam persidangan, ahli pidana umum Prof. Dr. Maidin Gultom, S.H, M.Hum, turut memberikan kritik tajam terhadap dasar hukum yang digunakan dalam kasus ini.
"Pasal yang diterapkan tidak relevan dan cenderung prematur. Penggunaan Pasal 170 Junto 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Junto 55 tidak tepat, bahkan unsur-unsurnya tidak terpenuhi secara jelas. Secara hukum, kasus ini lemah dan layak dihentikan," ungkapnya lugas di hadapan wartawan, Rabu (06/05/2026).
Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Medan melalui Humas, Soniady Drajat Sadarisman, menyatakan proses hukum masih berjalan dan belum sampai pada putusan akhir. Namun, pernyataan tersebut tidak cukup meredam kegelisahan publik yang melihat kasus ini sebagai simbol potensi penyimpangan hukum.
Tekanan publik semakin kuat: aparat penegak hukum diminta berhenti mempermainkan keadilan, terlebih terhadap korban yang semestinya dilindungi—bukan justru dijadikan sasaran.
Kini pertanyaan besar menggantung tanpa jawaban pasti: apakah hukum masih berdiri di atas kebenaran, atau telah berubah menjadi alat yang bisa diputarbalikkan?
Harapan masyarakat pun kian menguat—bahwa keadilan tidak boleh berhenti sebagai slogan kosong. Dan bagi mereka yang tidak bersalah, pembebasan dari jerat hukum yang dipaksakan bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.