Respons yang ditunjukkan oleh pihak manajemen RSUD Pandan dalam menyikapi laporan dugaan malapraktik ke Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), terkesan dingin.
Meski dugan insiden medis pada 27 April 2026 tersebut merenggut nyawa seorang bayi dalam persalinan sesar, pihak rumah sakit bersikukuh bahwa seluruh tindakan telah selaras dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Direktur RSUD Pandan, dr. Jandri A. Nababan, menyampaikan mengenai adanya lebam atau jejas biru pada tubuh bayi. Ia mengaku bekas fisik tersebut bukan akibat kekerasan medis, melainkan sekadar efek samping teknis dari alat bantu pernapasan.
"Terkait itu, sah sah saja. Pada prinsipnya yang dilakukan oleh Dokter sesuai dengan prosedur. Yah terkadang memang ada ketidakpuasan dari pada keluarga pasien. Siapa sih yang gak pengen anak hidup, ataupun keluarga nya yang berobat jadi meninggal gak ada menginginkan itu yah. Kita sudah berusaha," bebernya, Senin (4/5/2026).
Jandri mengatakan, bahwa penanganan medis tersebut melibatkan kolaborasi antara dokter spesialis Obgyn, anestesi, dan spesialis anak. Lanjutnya, berdasarkan laporan tim medis bahwa kondisi janin memang sudah melemah sebelum tindakan mencapai puncaknya.
"Artinya dari Dokter Obgyn nya, kemudian Dokter Anastesi sama dokter anak. Tiga itu yang nangani langsung pada kejadian itu, mengatakan bahwa kondisi anak memang lemah pada saat itu," ucapnya saat dikonfirmasi wartawan di kantornya.
Sebagai Direktur RSUD Pandan, dr. Jandri terkesan menyederhanakan persoalan dengan menyebutnya sebagai reaksi fisiologis akibat kulit bayi yang diduga masih rentan.
"Jadi kalaupun keluarga menanyakan ada jejas ini yah, biru. Kalau kami melihat itu sih memeng karena dia dipasang sukhuh oksigen. Jadikan, karena dia bayi kulitnya masih apa (Sensitif) jadikan bisa langsung nampak biru dan membekas. Keluarga (Korban) kurang terimalah, seperti itu saja," sebutnya.
Menanggapi dugaan malapraktik yang dipicu oleh keputusan operasi yang terkesan mendadak. Jandri menyampaikan, bahwa hal tersebut merupakan wewenang khusus untuk pengobatan yang dinamis. Menurutnya, taksiran tanggal persalinan bukanlah angka mati, karena faktor fisiologis ibu dan bayi dapat menuntut perubahan keputusan medis secara instan.
"Setelah penilaian Dokter, ini (Korban) harus dilakukan tindakan medis. Memang Dokter kan kadang kadang memperkirakan. Memperkirakan partus nya tanggal segini, tapikan adakalanya kondisi bayi, kondisi ibu juga mempengaruhi dokter membuat suatu keputusan," ucapnya.
Disinggung terkait kabar di salah satu media online tentang langkah berani dari Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) yang menyeret kasus ini ke ranah hukum. Direktur RSUD Pandan memilih bersikap berhati-hati. Ia juga menyatakan kesiapannya untuk mempertanggungjawabkan tindakan bawahannya di hadapan penyidik.
"Kalau untuk laporan itu setiap hak warga negara yah, silahkan saja. Artinya kita gak bisa menghalangi keinginan keluarga untuk mencari keadilan. Pasti (Pihak RSUD Pandan) harus siap lah," ungkapnya.
Tragedi yang menimpa pasien Tiur Lamganda Simamora ini kini menjadi atensi publik di Tapanuli Tengah. Laporan AMAK ke pihak kepolisian menjadi pintu masuk untuk menguji, apakah kematian bayi tersebut murni takdir medis ataukah ada kelalaian fatal yang tersembunyi di balik tameng prosedur Rumah Sakit Umum Daerah Pandan.