Rabu, 06 Mei 2026

Praktisi Hukum Desak Polisi dan Bupati Tapteng Ambil Sikap Tegas Soal Insiden di RSUD Pandan

Tapteng (utamanews.com)
Oleh: Bambang E. F Lubis Rabu, 06 Mei 2026 17:26
Praktisi Hukum Sibolga-Tapteng, Gunadi Hutagalung.
 Istimewa

Praktisi Hukum Sibolga-Tapteng, Gunadi Hutagalung.

Standar pelayanan kesehatan di UPTD RSUD Pandan milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng), jadi sorotan publik.

Menanggapi itu, Praktisi Hukum di Sibolga-Tapteng Gunadi Hutagalung, S.H. menyoroti indikasi malpraktik pada prosedur operasi caesar (27 April 2026), serta adanya dugaan seorang bayi terjatuh ke lantai di ruang intensif PICU RSUD Pandan (2 Mei 2026) dalam waktu berdekatan.

"Manajemen RSUD Pandan diduga telah gagal dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan nyawa manusia. Rumah sakit seharusnya menjadi ruang pemulihan, bukan tempat momok menakutkan bagi pasien dan keluarga akibat dugaan kecerobohan yang seolah dinormalisasi," tegasnya, Rabu (6/5/2026).

Gunadi mendesak Polres Tapanuli Tengah untuk segera melakukan penyelidikan komprehensif. Ia menekankan, bahwa jalur hukum tidak hanya menyasar individu, tetapi juga menyentuh korporasi dan pimpinan tertinggi.
"Kita minta penegak hukum untuk mendalami dugaan pelanggaran Pasal 475 Ayat (1) KUH Pidana Nasional dan Pasal 440 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jika terdapat bukti oknum tenaga medis bersalah, maka terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan juga dicabut Surat Tanda Registrasi (STR) secara permanen," ucapnya kepada awak media.

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 193 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Pasal 46 undang-undang Nomor 44 Tahun 2009, institusi rumah sakit wajib memikul tanggung jawab hukum atas kerugian yang timbul akibat kelalaian tenaga medisnya.

Pengacara muda ini menuntut agar hasil audit investigasi internal maupun eksternal dibuka secara transparan guna menghindari dugaan kekebalan hukum bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Sebagai Advokat, lanjut Gunadi mendesak Bupati Tapanuli Tengah untuk segera mengambil langkah konkret dengan mengevaluasi total manajemen dan mencopot Direktur RSUD Pandan.
produk kecantikan untuk pria wanita

"Direktur tidak boleh berlindung di balik sanksi administratif semata jika terjadi kegagalan sistemik yang membahayakan nyawa pasien," imbuhnya.

Ia menjelaskan, sesuai dengan Pasal 34 undang-undang nomor 44 Tahun 2009, Direktur bertanggung jawab penuh atas operasional dan keselamatan pasien.

Sebab lanjutnya, tanggung jawab hukum tetap melekat pada pimpinan tertinggi apabila terbukti terjadi kegagalan dalam menyelenggarakan pelayanan yang aman.

iklan peninggi badan
"Secara yuridis, tanggung jawab atas insiden medis di RSUD Pandan bersifat berlapis. Oknum perawat atau dokter yang terlibat langsung pada tanggal kejadian sebagai subjek penyelidikan kepolisian. Sementara Direktur RSUD Pandan sebagai pemegang kendali standar prosedur operasional (SOP)" ujarnya.

Sambung Pengacara muda ini, Bupati Tapanuli Tengah sebagai pembina tertinggi RSUD yang memiliki kewenangan penuh untuk melakukan perombakan struktur demi perbaikan sistem.

Hingga berita ini diturunkan, publik menanti langkah tegas dari penegak hukum dan pemerintah daerah agar RSUD Pandan kembali menjadi fasilitas kesehatan yang menjamin keselamatan, bukan menambah duka bagi keluarga pasien.
Editor: Arman Junedy
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️