Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pencurian yang meresahkan warga Dusun XV Kampung Jati, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai. Dua pelaku berinisial AT alias A (26) dan RR alias R (29) berhasil diamankan setelah melalui proses penyelidikan intensif.
Penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Senin, 4 Mei 2026 sekira pukul 15.00 WIB di Dusun IV Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban. Keduanya merupakan warga yang tinggal di wilayah yang sama dengan lokasi kejadian perkara.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/40/II/2026/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut terkait dugaan tindak pidana pencurian yang dilaporkan oleh korban, Siti Aisyah Sipayung (55). Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 31 Januari 2026 sekitar pukul 02.30 WIB.
Aksi pencurian itu terjadi di kediaman korban yang berada di Dusun XV Kampung Jati, Desa Sei Bamban. Saat kejadian, pelaku diduga masuk ke rumah korban pada dini hari dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp4,5 juta. Barang-barang yang hilang antara lain satu unit handphone merek Realme C61, satu unit baterai sepeda motor, serta satu buah kaki parutan kelapa.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, menjelaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan pasal pencurian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kedua pelaku melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, g dari UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 7 tahun,” jelasnya, Selasa (5/5/2026) di Mako Polres Sergai.
Pengungkapan kasus ini berawal dari perintah Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir, kepada Kanit I Pidum Satreskrim, IPDA Hendri Ika Panduwinata, untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait laporan yang masuk.
Tim kemudian melakukan serangkaian pengumpulan informasi di lapangan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan salah satu pelaku, AT alias A. Pelaku ditangkap di Dusun IV Desa Pon tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, AT mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa aksi pencurian tersebut tidak dilakukan seorang diri. Ia mengungkap keterlibatan rekannya, RR alias R, dalam kejahatan tersebut.
Berdasarkan pengakuan itu, petugas segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RR di lokasi yang tidak jauh dari penangkapan pelaku pertama. Keduanya langsung digelandang ke Mapolres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di sel tahanan Polres Sergai. Polisi masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya di wilayah tersebut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada jam-jam rawan, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan dapat terjadi kapan saja, namun dengan kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum, setiap tindak kriminal dapat diungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.