Sabtu, 25 Apr 2026

Geledah Kantor PUTR Binjai, Kasi Intelijen: Untuk Menemukan dan Mengumpulkan Barang Bukti

Binjai (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Rabu, 08 Okt 2025 17:32
 Istimewa

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai Dr. Iwan Setiawan. SH. M.Hum, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Noprianto Sihombing SH. MH, menegaskan, penggeledahan yang dilakukan pihaknya di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Binjai, dilakukan dibeberapa ruangan. 

"Benar, dilakukan oleh tim Intel, pidsus, PAPBB dan tim jaksa penyidik, serta disaksikan sekretaris dan kabid," ujar Noprianto, usai melakukan penggeledahan di Dinas PUTR Binjai, Rabu (8/10). 

Noprianto juga menegaskan, penggeledahan tersebut untuk menemukan dan mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan penyidikan perkara tindak pidana korupsi DBH sawit TA 2023-2024 yang saat ini sedang ditangani oleh Kejari Binjai. 

"Supaya proses penyidikannya cepat dan lancar demi penegakan hukum," tegasnya. 
Sementara dalam penggeledahan tersebut, penyidik banyak menemukan barang bukti seperti dokumen dokumen, serta surat asli terkait dengan 13 proyek DBH sawit. 

"Kurang lebih ada sekitar 3-4 box besar tadi yang sudah kita bawa dan diamankan," ujar Noprianto seraya mengatakan jika penggeledahan hari ini berdasarkan Pasal 34 KUHAP dan mendapat ijin dari Ketua Pengadilan Tipikor Medan. 

Diketahui, sebelumnya Plt Kepala Dinas PUTR Binjai, Ridho Indah Purnama, ditahan Kejaksaan Negeri Binjai pada Senin (6/10) malam. 

Penahanan Ridho berdasarkan dengan Sprindik nomor : Print-03.a/ L.2.11/Fd.2/10/2025 tanggal 6 Oktober 2025. 
produk kecantikan untuk pria wanita

Ridho ditahan dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit pada proyek pemeliharaan berkala jalan di Kota Binjai, tahun anggaran (TA) 2023 dan 2024.

Awalnya, Pemerintah Kota Binjai mendapat Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang bersumber dari Pusat tahun anggaran 2023 dan 2024 dengan total Rp 14.903.378.000.

Seluruh DBH ini dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemko Binjai tahun 2024.

iklan peninggi badan
"Dari hasil Penyidikan kami atas pekerjaan pemeliharaan berkala jalan pada proyek ini, tidak berjalan sebagaimana mestinya. Disamping itu, banyak ditemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Iwan Setiawan saat mengejar konferensi Pers, Senin (6/10) malam. 

Lebih lanjut dikatakan Iwan, pada tahun 2023, sebelumnya Pemko Binjai telah menerima dana DBH Sawit sebesar Rp 7.913.265.000, yang direncanakan untuk mengerjakan 7 paket kegiatan atau proyek pada Tahun 2023.

"Namun 7 kegiatan atau proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan Perencanaan," beber Iwan. 

Selanjutnya pada Tahun 2024, Pemko Binjai menerima lagi kucuran DBH Sawit sebesar Rp 6.990.113.000, yang direncanakan untuk mengerjakan 5 kegiatan pada Tahun 2024.

"Setelah itu Tahun 2024 PUTR Pemko Binjai barulah melaksanakan total 12 Proyek tersebut bersamaan dengan tahun sebelumnya yang dilaksanakan pada tahun 2024. Sehingga total kegiatan tersebut ada sebanyak 12 Paket kegiatan atau proyek," kata Iwan. 

Kemudian, tim jaksa penyidik mendalami proses 12 kegiatan proyek tersebut. Dimana ditemukan ada dua kegiatan yang tidak pernah dikerjakan sama sekali.

Namun, uang muka sudah ditarik keseluruhan, yakni pemeliharaan berkala jalan pada Jalan Samanhudi, Kecamatan Binjai Selatan, yang dikerjakan oleh CV Amanah Anugerah Mandiri dengan nilai Kontrak Sebesar Rp 1.499.928.418,61.

Kemudian pemeliharaan berkala jalan pada Jalan Gunung Sinabung, Kecamatan Binjai Selatan, yang dikerjakan oleh CV Arif Sukses Jaya Lestari dengan nilai Kontrak Sebesar Rp 2.511.712.745,10.

"Dalam hal ini uang muka sudah diterima kontraktor atau rekanan sebesar 30 persen. Sementara itu disisi lain 10 kegiatan atau proyek yang seharusnya selesai dikerjakan tahun 2024 sesuai dengan yang diatur dalam Kontrak, tidak selesai dikerjakan. Namun faktanya pekerjaan baru selesai dikerjakan sekitar bulan Mei pada tahun 2025," urai Iwan. 

"Pun begitu di dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) sudah dibuat pada tanggal 24 Desember 2024 yang ditanda tangani PPK dan rekanan agar seolah-olah pekerjaan tersebut sudah selesai tahun 2024 dari 7 Kegiatan," sambungnya. 

Atas temuan penyidik pada proyek pemeliharaan berkala jalan tersebut, penyidik telah menurunkan tim ahli untuk pengecekan mutu dan menghitung volume dari 10 Proyek jalan yang sudah dikerjakan di lapangan. 

"Dari hasil penghitungan tim ahli ditemukan bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kontrak, karena adanya kekurangan volume yang menyebabkan Kerugian Negara Sebesar Rp 2.656.709.053," tegas wan. 

Selain Ridho, penyidik juga menetapkan tersangka lainnya yaitu, PPTK berinisial SFPZ dan penyedia atau rekanan berinisial TSD. 
Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️