Minggu, 19 Jul 2026
Badko HMI Sumut Desak Kejati Sumut Turun Tangan Telusuri Aliran Dana Terkait Kadis PUTR Binjai
Binjai (utamanews.com)
Oleh: LEP27 Selasa, 13 Jan 2026 11:38
Istimewa

Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sumatera Utara secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk turun tangan langsung menelusuri dan mengusut dugaan aliran dana yang diduga melibatkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai.

Ketua Umum BADKO HMI Sumut, Yusril Mahendra, menegaskan bahwa persoalan dugaan aliran dana tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum. Menurutnya, Kejati Sumut memiliki kewenangan serta tanggung jawab konstitusional untuk memastikan pengelolaan keuangan negara dan daerah berjalan sesuai dengan prinsip hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dinas PUTR merupakan salah satu dinas strategis dengan pengelolaan anggaran yang besar dan bersentuhan langsung dengan proyek-proyek infrastruktur. Oleh karena itu, setiap indikasi dugaan penyimpangan, termasuk aliran dana yang tidak transparan, harus diusut secara menyeluruh, objektif, dan profesional oleh Kejati Sumut,” ujar Yusril Mahendra, Selasa (13/1).

BADKO HMI Sumut menilai bahwa penegakan hukum yang tegas dan transparan merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean government). Dalam konteks ini, Kejati Sumut diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk mengungkap dugaan aliran dana korupsi yang diduga melibatkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUTR Binjai, demi menjaga integritas hukum serta memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Yusril Mahendra menyampaikan bahwa desakan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral dan intelektual mahasiswa sebagai agen kontrol sosial. BADKO HMI Sumut menolak segala bentuk penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan daerah. Ia juga menuntut adanya keterbukaan dan transparansi terkait dugaan aliran dana yang disinyalir bersumber dari praktik korupsi tersebut.

“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Setiap pejabat publik yang diduga menyalahgunakan kewenangannya harus diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa intervensi dan tanpa kompromi,” tegasnya.

BADKO HMI Sumut juga menilai terdapat kejanggalan karena hingga saat ini belum diperoleh informasi yang jelas terkait proses persidangan atas kasus tersebut. Kondisi ini menjadi momentum bagi HMI Sumut untuk terus mengawal isu ini secara serius dan berkelanjutan. Apabila tidak terdapat langkah konkret dan perkembangan signifikan dari aparat penegak hukum, HMI Sumut tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah-langkah konstitusional lanjutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Yudi Setyawan
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Index
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later