Dua orang pengedar narkoba jenis sabu sabu dan pil ekstasi di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, berhasil diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Langkat pada 28 Juni 2024 lalu.
Namun, beredar kabar jika kedua pengedar itu disebut-sebut sudah bebas dan berkeliaran alias diduga tangkap lepas.
Adapun identitas kedua pengedar narkoba tersebut berinisial AP warga Kubuan, dan SAN warga Jalan Musyawarah, Kecamatan Tanjung Pura.
“Orang itu (AP dan SAN) ditangkap BNN Langkat seingat saya tanggal 28 Juni 2024 lalu di depan Indomaret Tanjung Pura. Banyak warga di sini yang melihat penangkapan itu. Penangkapannya sebelum Magrib,” ucap narasumber yang meminta identitasnya tidak disebutkan, Rabu (17/7).
Bahkan menurut sang sumber, dari tangan pengedar berinisial SAN, BNNK Langkat berhasil mengamankan dua sak (10 gram) narkotika jenis sabu sabu. Sementara dari tersangka AP juga didapati barang bukti berupa sabu sabu dan beberapa butir inex.
Penangkapan itu pun bahkan sempat membuat heboh warga sekitar.
“Beberapa hari lalu AP sudah terlihat di kampung ini. Tapi ya masih sembunyi sembunyi. Kalau si SAN, infonya direhab, tapi kok ada keliaran juga. Kalau gitu mereka kan sudah bebas," ucap narasumber.
Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum awak media, keduanya menghirup udara segar setelah ada dugaan memberikan uang dengan jumlah fantastis, yaitu ratusan juta rupiah.
Hal ini membuat tanda tanya besar di tengah masyarakat yang mengetahui penangkapan dua pengedar narkoba itu.
Terpisah, Kepala BNNK Langkat, AKBP S Bangko, saat dikonfirmasi soal dugaan tangkap lepas tersebut, malah meminta awak media untuk datang ke kantornya.
"Kalau mau mengetahui hal ini lebih jelas, datang saja ke Kantor BNNK Langkat, bisa jumpa dengan anggota seksi berantas BNNK," tutup Bangko.