Rabu, 20 Mei 2026

Kuasai Narkoba, Seorang Residivis Kembali Diringkus Satresnarkoba Polres Binjai

Binjai (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Rabu, 20 Mei 2026 21:15
Istimewa

Diduga menguasai narkoba jenis sabu sabu, seorang pria berinisial S (42) diamankan Satresnarkoba Polres Binjai di Dusun l Purnama Sari, Desa Tandem Hulu l,I Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang., Selasa (19/5) siang, sekira pukul 12.30 Wib. 

Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat yang ditanggapi langsung oleh Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane SH. MH. Guna menindaklanjuti informasi tersebut, ia pun memerintahkan Timnya untuk melakukan penyelidikan.

Pada saat melakukan penyelidikan, Tim yang dipimpin oleh Kanit l Satresnarkoba Polres Binjai Ipda M. Hidayat bersama anggotanya, menemukan seorang pria sesuai informasi yang dimaksud.

"Pada saat melakukan penyelidikan, kami menemukan adanya sebuah rumah yang diduga dijadikan sebagai tempat jual beli narkoba. Di TKP, petugas juga menemukan seorang pria yang sedang duduk santai didepan rumahnya," ungkap AKP Ismail Pane, Rabu (20/5). 
Namun saat melihat petugas datang, sambung Ismail Pane, terduga pelaku langsung masuk kedalam rumah. Sikap yang ditunjukkan pria itupun mengundang curiga petugas. 

"Merasa curiga, petugas pun langsung mendatanginya. Saat di jumpai, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu sabu didalam rumahnya yang terletak diatas meja," tegas Kasat Narkoba Polres Binjai. 

"Adapun barang bukti tersebut yaitu 2 paket plastik Klip kecil tansparan berisikan narkotika jenis Sabu dengan Berat Brutto 0,369 gram," sambungnya. 

Usai diamankan, petugas langsung melakukan interogasi awal kepada terduga pelaku. terduga S akhirnya mengaku jika barang haram tersebut adalah miliknya yang akan digunakan serta dijual kembali. 
produk kecantikan untuk pria wanita

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. 

"Untuk ancaman hukumannya 12 tahun kurungan. Dimana pelaku S ini merupakan residivis dan sudah pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama pada tahun 2018," demikian tutup Kasat Narkoba Polres Binjai.
Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later