Aktivitas galian C yang dilakukan CV Napogos Berkarya Jaya di Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), diduga kuat menabrak aturan.
Selain beroperasi di luar koordinat Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut), perusahaan tersebut terindikasi belum mengantongi dokumen lingkungan hidup.
Demikian disampaikan Kepala Cabang Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut, wilayah Padangsidimpuan, Akhmad Syah Nasution, di waktu melakukan peninjauan langsung ke area Galian C tersebut, Selasa (19/5/2026).
Menurutnya, kehadiran mereka di lokasi galian ini sebagai tindak lanjut dari pemberitaan media online, terkait dugaan aktivitas galian C tanpa izin di wilayah itu.
“Dalam pemberitaan disebutkan tambang ini tidak memiliki izin. Setelah kami telusuri, ternyata CV Napogos Berkarya Jaya memang sudah memiliki SIPB yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada 19 Oktober 2023,” kata Akhmad Syah Nasution kepada wartawan di lokasi.
DLHK Sumut wilayah Padangsidimpuan menjelaskan, kepemilikan SIPB belum cukup untuk dapat melakukan aktivitas penambangan. Perusahaan masih wajib melengkapi dokumen perencanaan tambang yang terdiri dari dokumen teknis dan dokumen lingkungan hidup.
“Dokumen teknisnya sudah pernah dibahas di kantor Padangsidimpuan pada awal 2025, dan sudah mendapat persetujuan teknis pertambangan. Namun masih ada satu dokumen lagi yang belum lengkap, yaitu dokumen lingkungan hidup,” ungkapkanya.
Dikatakan Akhmad Syah Nasution, berdasarkan keterangan pemilik CV Napogos Berkarya Jaya, proses penyusunan dokumen lingkungan hidup telah dilakukan melalui pihak konsultan. Namun, dokumen tersebut belum dapat dipresentasikan ke pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara untuk mendapatkan persetujuan.
“Penyusunan dokumen teknis dan lingkungan itu tidak cukup hanya disusun, tetapi harus mendapat persetujuan resmi,” tegasnya.
Selain persoalan administrasi lingkungan hidup, ia juga membeberkan titik penambangan dilakukan CV Napogos Berkarya Jaya berada di luar blok SIPB yang diberikan Pemprov Sumut.
“Lokasi penambangan ini berada di luar blok SIPB yang diberikan kepada CV Napogos Berkarya Jaya. Kondisi lapangan ini akan kami laporkan kepada pimpinan untuk di tindak lanjuti,” ucapnya.
Sementara itu, pemilik CV Napogos Berkarya Jaya, Marisi Hutasoit, membenarkan bahwa dokumen lingkungan hidup perusahaannya belum rampung. Namun ia menegaskan bahwa izin SIPB telah dimiliki sejak 2023.
“Kalau izin ada bang, SIPB-nya ada. Yang belum itu badan satu lagi, lingkungan hidup. Sudah sampai juga ke DPRD Provinsi,” cakap Marisi.
Marisi mengaku telah mengeluarkan biaya besar untuk pengurusan dokumen lingkungan hidup. Bahkan ia menyebut harus menggadaikan rumah demi melengkapi persyaratan tersebut.
“Saya sudah keluar uang sampai Rp120 juta ditambah Rp50 juta lagi. Saya gadaikan rumah saya bang. Saya jadi ATM di sini,” bebernya.
Sebagai Direktur CV Napogos Berkarya Jaya, Marisi Hutasoit, mengaku merasa diperlakukan tidak adil karena menurutnya masih banyak aktivitas tambang ilegal lain yang beroperasi secara terbuka di wilayah Tapanuli Tengah.
“Saya merasa diperlakukan tidak adil. Sementara di tempat lain terang-terangan bermain ilegal. Ada dekat Polres, ada di Simpang Hutanabolon,” sebutnya.
Marisi turut mengungkapkan bahwa sebelumnya anggota DPRD Sumatera Utara sempat mendatangi lokasi tambang miliknya dan melihat dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan tersebut.
“Saya tunjukkan dokumen itu kepada mereka. Pak Mario Silaen dari DPRD Provinsi yang datang ke sini menyuruh saya lanjut kerja. Katanya kalau ada yang bertanya bilang saja masih dalam pengurusan,” pungkasnya.