Dewan Pimpinan Pusat Front Mahasiswa Pejuang Reformasi (FROMPER) menyoroti dugaan ketidakhadiran Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam peresmian 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang dilakukan Presiden RI Prabowo Subianto secara virtual pada Sabtu, 16 Mei 2026.
Menurut FROMPER, saat acara berlangsung di Jalan Lizardi Putra, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, yang hadir hanya Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap.
FROMPER menduga Wali Kota Medan sedang berada di luar negeri saat agenda nasional tersebut berlangsung. Dugaan itu kemudian menuai kritik dari organisasi mahasiswa tersebut.
Ketua Umum DPP FROMPER, Zulhamdani Napitupulu, mengatakan pihaknya menyayangkan apabila benar Wali Kota Medan tidak menghadiri agenda nasional karena sedang berlibur ke luar negeri.
“Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Front Mahasiswa Pejuang Reformasi (FROMPER) sangat menyayangkan sikap Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas disaat peresmian program Nasional Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto yang sangat bermanfaat bagi kemaslahatan umat justru Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas berlibur keluar Negeri,” ujarnya.
Menurut Zulhamdani, seorang kepala daerah pada prinsipnya tetap memiliki tanggung jawab kedinasan, termasuk ketika ingin melakukan perjalanan ke luar negeri.
Ia menegaskan bahwa kepala daerah yang hendak bepergian ke luar negeri wajib mengajukan izin terlebih dahulu kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.
“Seorang kepala daerah tidak ada hari liburnya dan jika ingin liburan harus mengajukan izin berlibur paling lambat 7 (Tujuh) hari sebelum keberangkatan dan harus mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI),” katanya.
FROMPER juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur larangan perjalanan luar negeri tanpa izin bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Menurut Zulhamdani, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka Wali Kota Medan dinilai telah melanggar aturan yang berlaku.
“Wali Kota Medan jelas-jelas telah melanggar Pasal 76 Ayat (1) Huruf I dan J Undang-undang Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mana diterangkan bahwa kepala dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar Negeri tanpa izin dari Menteri,” ujarnya.
Ia juga menyebut dalam aturan tersebut terdapat sanksi bagi kepala daerah yang melakukan perjalanan luar negeri tanpa izin resmi dari Menteri Dalam Negeri.
“Bagi Bupati dan/atau Wakil Bupati, serta Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota, yang melanggar larangan itu dapat dihukum dengan pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh Menteri,” lanjutnya.
Atas dasar itu, FROMPER meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan melakukan penelusuran lebih lanjut.
“Berdasarkan sikap Wali Kota Medan tersebut Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Front Mahasiswa Pejuang Reformasi (FROMPER) meminta kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian untuk segera menindak tegas Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas seperti contoh pada kasus berlibur keluar Negeri Bupati Indramayu pada Bulan April Tahun 2025 lalu,” kata Zulhamdani.
Selain meminta pemerintah pusat turun tangan, FROMPER juga mendesak Wali Kota Medan segera memberikan klarifikasi kepada publik terkait keberadaannya saat agenda nasional tersebut berlangsung.
“Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Front Mahasiswa Pejuang Reformasi (FROMPER) juga meminta kepada Wali Kota Medan untuk segera mengklarifikasi perihal tersebut agar tidak terjadi kebohongan publik,” pungkasnya.
Hingga pernyataan tersebut disampaikan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kota Medan maupun Wali Kota Medan terkait dugaan perjalanan ke luar negeri tersebut.