Selasa, 19 Mei 2026

Gerak-Geriknya Mencurigakan, Ipit Diringkus Satresnarkoba Polres Binjai

Binjai (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Selasa, 19 Mei 2026 18:53
Istimewa

Lagi lagi seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Binjai di Jalan Flamboyan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Senin (18/5) malam, sekira pukul 21.00 Wib. 

Adapun pria yang dimaksud berinisial SY alias Ipit (49) warga Jalan H. Agus Salim, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara. 

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang direspon cepat oleh Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane SH. MH. 

Guna menindaklanjuti informasi tersebut, ia memerintahkan Kanit-2 Ipda Jun Fredy Sembiring SH bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Menurut Ismail Pane, saat petugas melakukan penyelidikan di TKP pertama yang berada di jalan Flamboyan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, petugas melihat seorang pria yang mencurigakan. 

"Tanpa ada sebab akibat, pria tersebut langsung menghindar dari petugas. Namun naluri personil sebagai anggota Polri selanjutnya menghampiri dan melakukan pemeriksaan badan," ungkap AKP Ismail Pane, Selasa (19/5). 

Dari pria yang dimaksud, sambung Ismail Pane, personil berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket narkoba jenis sabu sabu yang berada di saku celana bagian belakang. 

Pengembangan pun dilakukan petugas kerumah terduga pelaku yang beralamat di Jalan H. Agus Salim, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara. 
produk kecantikan untuk pria wanita

"Setelah digeledah, beberapa barang bukti pun berhasil ditemukan, diantaranya 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,83 gram, 2 bungkus plastik klip, ⁠1 buah pipet modif skop, ⁠1 set alat hisap sabu (bong), 1 buah kotak bedak sebagai penyimpanan, 1 unit HP Android merk Samsung, serta ⁠1 unit Sepeda Motor jenis Honda beat No Pol BK 3316 PBB," tegas Kasat Narkoba Polres Binjai. 
Usai diamankan, SY alias Ipit beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Polres Binjai guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

SY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

iklan peninggi badan
"Dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," demikian ungkap AKP Ismail Pane. 
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later