Jumat, 22 Mei 2026
DPD IMM Sumut Minta Kapolda Evaluasi Kapolres dan Kasat Narkoba Polres Siantar
Pematang Siantar (utamanews.com)
Oleh: Dito Sabtu, 23 Mar 2024 19:13
Bill Fatah Nasution Selaku Wakil Sekretaris DPD IMM Sumut
Istimewa

Bill Fatah Nasution Selaku Wakil Sekretaris DPD IMM Sumut

Peredaran Narkotika di kota pematang Siantar sangat terbuka dan masuk dalam kategori Zona Merah, bahwa banyak tempat yang dijadikan tempat bertransaksi narkoba sampai saat ini belum ada juga penindakannya, dugaan pun muncul bahwa Kapolres Pematang Siantar dan Kasat Narkoba Menerima upeti dari beberapa bandar narkoba dimana ada banyak kejadian yang janggal dalam penindakannya.

Hal ini disampaikan Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Sumatera Utara Bill Fatah Nasution kepada awak media Jumat 22 Maret 2024 di Sekretariat IMM Jalan Siatas Barita. 

Bill menyampaikan bahwa kasus penangkapan Bandar Narkoba Kelas Kakap Siantar dengan inisial HRD Alias Bedol, yang belakangan ramai diperbincangkan namun belakangan sudah meredam, seperti yang diketahui bahwasannya bedol ditangkap pada 27 Februari 2024 sekitar pada pukul 18.00, namun diduga dilepaskan pada tanggal 1 Maret untuk rehabilitasi dengan dalih tidak memenuhi unsur, padahal jelas bahwa barang bukti yang disita sekitar 1,5 gram.

Namun sampai saat ini tidak ada kejelasan dan juga dugaan bahwa bedol telah bebas dari rehabilitasinya. 
Dilanjutkan Bill bahwa dugaan semakin banyak setelah kasat narkoba AKP Jhonny Pasaribu membantah klarifikasinya sendiri terkait penangkapan Bedol yang banyak dimuat di media terkait adanya pelanggaran SOP (Standar Operasional Prosedur) sehingga diserahkan kepada BNN untuk direhabilitasi, bahwa ini bukan pernyataan darinya ini semakin memunculkan adanya permainan kucing dan tikus antara Polres dengan bandar narkoba bedol. 

Padahal jika merujuk pada undang undang No. 35 tentang Narkotika Pengganti UU No 22 Tahun 1997 menyebutkan, terdapat 2 jenis rehabilitasi, yaitu rehabilitasi medis dan Rehabilitasi Sosial Tindakan rehabilitasi ditujukan kepada korban atau mantan pecandu penyalahgunaan narkotika untuk memulihkan dan mengembalikan kemampuan fisik mental dan sosial yang bersangkutan. Bukan kepada para bandar Narkoba tambahnya. 

Perlu digaris bawahi bahwa bedol sudah pernah masuk kedalam DPO pada tanggal 30 November 2023. 

Ini semakin meyakinkan spekulasi dan persepsi masyarakat dan aktivis kemahasiswaan Pematangsiantar bahwa dugaan polres Siantar melindungi bandar narkoba dengan adanya upeti kepada Kapolres dan Kasat Narkoba. 
produk kecantikan untuk pria wanita

Untuk itu Bill Fatah Nasution Selaku Wakil Sekretaris DPD IMM Sumut, Meminta Agar Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo dan Juga Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi segera Mengevaluasi Kapolres Pematangsiantar
AKBP Yogen Heroes Baruno dan Kasat Narkoba AKP Jhonny Pasaribu dalam komitmen pemberantasan narkotika di kota Siantar bila perlu segera mencopot mereka dari jabatannya yang diduga menerima upeti dari sejumlah bandar narkoba di Siantar tandas bill 

Bill juga menyampaikan ia sedang melakukan konsolidasi di internal Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah baik di tingkat Cabang Pematang Siantar dan Sumatera Utara untuk melakukan Aksi Unjuk Rasa di jalan terkait maraknya peredaran narkotika yang ada di kota pematang Siantar dan terkait dugaan perlindungan dari polres setempat kepada para bandar narkoba.
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later