Usai diberitakan, dua pengedar narkoba jenis sabu sabu berinisial AP dan SAN, yang sebelumnya sempat ditangkap lepas, kini disebut sebut sudah diringkus kembali.
Hal itu diungkapkan oleh salah seorang warga Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, yang meminta jika identitasnya tidak dipublikasi didalam pemberitaan.
"Dua atau tiga hari yang lalu, AP dan SAN ditangkap lagi. Tapi gak tau siapa yang menangkap," ujar warga tersebut, Senin (22/7) sore.
Sementars itu, Penanggung Jawab Seksi Pemberantasan BNNK Langkat, J Simanjuntak, sempat berang ketika dikonfirmasi. Bahkan disebut sebut ia sempat menuding wartawan yang melakukan pemberitaan dugaan tangkap lepas itu tidak sesuai kode etik jurnalistik.
Pun begitu, J. Simanjuntak membeberkan kronologi awal saat kedua pengedar sabu sabu itu diringkus BNNK Langkat.
Dirinya juga membantah jika kedua pengedar sabu sabu itu ditangkap lepas.
"Mulanya kami melakukan penindakan di Bulan Mei 2024 disekitaran Jembatan (titi) SP. Kaca mobil kita dilempar batu, akhirnya kami mundur," ujar Simanjuntak.
Lebih lanjut dikatakan Simanjuntak, akibat kejadian itu, BNNK Langkat tidak tinggal diam dan melakukan penyelidikan.
"Katanya yang melempar si SAN. Terus kami lidik kalau keberadaan si SAN lagi di Stabat dan sedang bawa istrinya berobat karena lagi hamil. Kita tangkap lah SAN di depan Bank Sumut Stabat. Saat itu istrinya juga kita amankan. Kita geledah tidak ada barang bukti. Bahkan sepeda motornya pun juga kita amankan," ujar Simanjuntak.
"Kita tes urinenya, SAN positif. Kita interogasi lah siapa yang melempar mobil. Karena waktu itu kami mau menangkap Kinoy, dia yang jualan (sabu) disekitaran Jembatan SP. Kata si SAN yang melempar itu si AP. Gimana caranya nangkap si AP, Katanya SAN ada hutang sama si AP. Terus dibuat janji ketemu AP di Rumah Sakit Tanjung Pura," sambungnya.
Akhirnya, SAN dan AP bertemu dan langsung diringkus BNNK Langkat. Namun saat dilakukan penggeledahan terhadap AP, tidak ada ditemukan barang bukti.
"kita tes urine AP hasilnya positif. Dia ngaku yang melempar si Kecot dan Ferry," ujar Simanjuntak, seraya mengatakan jika AP dan SAN sempat di sel.
"Datanglah istri dan keluarga keduanya, buat permohonan direhabilitasi. Hingga detik ini masih direhab di Aftercare yang berada di Kelurahan Kebun Lada," ujar Simanjuntak.
Sementara itu, Project Manager Aftercare, Dedy Aka mengaku jika AP dan SAN saat ini masih direhab ditempatnya.
"Ya betul, keduanya ada ditempat kita menjalani rehabilitas. Dari awal mereka tidak ada kemana mana," ujar Dedy.
Dikabarkan sebelumnya, dua pengedar narkoba jenis sabu sabu dan pil ekstasi di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, diringkus oleh BNNK Langkat pada 28 Juni 2024 lalu.
Namun kedua pengedar itu disebut-sebut sudah bebas dan berkeliaran alias diduga tangkap lepas.
Adapun identitas kedua pengedar narkoba tersebut berinisial AP warga Kubuan, dan SAN warga Jalan Musyawarah, Kecamatan Tanjung Pura.