Akivitas galian C yang dikerjakan CV Napogos Berkarya Jaya di Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menjadi disorot, karena diduga kegiatan itu di luar koordinat Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) resmi serta terindikasi tidak memiliki dokumen lingkungan hidup yang sah.
Hal itu sesuai pernyataan Kepala Cabang Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara (DLHK Sumut) wilayah Padangsidimpuan, Akhmad Syah Nasution, kepada wartawan pada saat meninjau lokasi galian C pada Selasa 19 Mei 2026.
Menanggapi itu, salah satu tokoh pemuda di Tapteng Adi Pasaribu, angkat bicara dan mendesak Inspektur Tambang Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM bersama Polri untuk segera turun tangan mengambil langkah tegas di lapangan.
"CV Napogos Berkarya Jaya diduga melakukan penambangan di luar blok izin yang diberikan Pemprov Sumut. Berdasarkan temuan itu, kita mendesak Inspektur Tambang segera mengeluarkan rekomendasi penghentian total, dan meminta Kepolisian mengambil tindakan tegas menyegel lokasi serta mengamankan alat berat di sana jika terbukti melanggar aturan dan hukum," tegasnya, Rabu (20/5/2026).
Selain itu, Adi berharap pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) dapat mendampingi Inspektur Tambang dan Kepolisian saat turun ke lokasi, guna mengantisipasi potensi konflik.
Langkah ini dinilai sangat penting untuk memastikan proses penegakan aturan berjalan objektif tanpa adanya intervensi dari oknum mana pun, sekaligus menegaskan kehadiran negara yang solid di lapangan.
"Kita ingin pihak TNI ikut juga mendampingi Inspektur Tambang dan Kepolisian guna menjaga kondusifitas dan meredam potensi konflik di lokasi. Kehadiran unsur TNI-Polri juga penting untuk memastikan tidak ada oknum yang mencoba membacking dugaan pelanggaran tersebut. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan pengusaha yang mengabaikan aturan dan hukum," tegasnya.
Sambung aktivis anti korupsi ini, klaim pengusaha galian C terkait kepemilikan izin SIPB sejak 2023, tidak boleh dijadikan pembenaran jika kesannya mengabaikan aspek kelestarian lingkungan.
Masih kata Adi Pasaribu meminta aparat berwenang untuk tidak takut dan mandul, meskipun sempat muncul klaim dari pihak pengusaha yang diduga menyeret nama oknum anggota DPRD Sumut demi memuluskan operasional tambang yang belum lengkap administrasinya tersebut.
"Hukum harus tegak di atas alibi modal besar atau klaim sepihak. Jika di lapangan terbukti menabrak aturan dan keluar dari koordinat, maka itu diduga kuat masuk kategori illegal mining atau ranah pidana pertambangan. Inspektur Tambang harus berani mengeluarkan rekomendasi, polisi harus usut tuntas, dan TNI ikut mengawal penertiban ini demi menjaga marwah hukum serta kelestarian lingkungan di Tapteng. Dan tentunya jangan mandul," ungkap Adi.