Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan seorang pria berinisial AP alias D (27), warga Dusun IV Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar rumah milik Sugito (66), warga Dusun I Desa Sei Bamban. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban terkait aksi pembongkaran rumah kosong yang terjadi beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., melalui Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/75/V/2026/SPKT/POLSEK SEI RAMPAH/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tertanggal 15 Mei 2026.
Peristiwa pencurian tersebut pertama kali diketahui pada Kamis sore (14/5/2026). Saat itu, korban menerima informasi dari seorang saksi melalui sambungan telepon yang memberitahukan bahwa rumah kosong miliknya telah dibongkar oleh orang tidak dikenal (OTD).
Mendapat kabar tersebut, korban langsung bergegas menuju lokasi rumahnya di Desa Sei Bamban. Sesampainya di lokasi, korban mendapati kondisi rumah sudah dalam keadaan rusak dan sejumlah barang berharga berbahan besi telah hilang.
Salah satu barang yang hilang yakni pintu pagar besi dorong berwarna maron berukuran 4 x 3 meter yang berada di bagian teras depan rumah. Selain itu, dua buah pintu besi belakang berwarna biru turut raib digondol pelaku.
Tidak hanya itu, satu unit mesin pompa air merek Nasional yang berada di bagian dapur belakang rumah juga ikut dibawa kabur. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil mencapai Rp6 juta.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Polisi mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi serta menelusuri informasi yang berkembang di tengah masyarakat guna mengungkap pelaku pencurian tersebut.
Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku. Polisi kemudian bergerak cepat menuju lokasi persembunyian tersangka di Dusun IV Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.
Tersangka AP alias D berhasil diringkus tanpa perlawanan di kediamannya. Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut.
"Dari hasil interogasi awal, tersangka AP mengakui seluruh perbuatannya. Namun, dalam melancarkan aksi pembongkaran rumah tersebut, ia tidak sendirian. Tersangka mengaku dibantu oleh dua orang rekannya yang saat ini masih dalam pencarian," jelas IPDA Hendri.
Berdasarkan pengakuan tersangka, barang-barang besi hasil curian tersebut telah dijual ke sebuah tempat penampungan barang bekas atau kilang butut. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan barang bukti yang telah dijual tersebut.
Saat ini, tersangka AP alias D beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Sergai guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus memburu dua pelaku lainnya yang identitasnya telah diketahui.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., turut membenarkan penangkapan terhadap tersangka AP alias D. Ia menyebut penangkapan tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
"Benar, Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata telah mengamankan satu orang tersangka berinisial AP alias D. Penangkapan ini merupakan respons cepat pihak kepolisian setelah menerima laporan dari korban," ujar Kasi Humas, Selasa (19/5/2026).
Atas perbuatannya, tersangka AP alias D dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kasi Humas juga menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut hingga seluruh pelaku berhasil ditangkap dan proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Saat ini Tim Opsnal masih di lapangan untuk melakukan pengembangan, memburu dua pelaku lain yang identitasnya sudah dikantongi, serta melengkapi administrasi penyidikan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tutupnya.