Empat orang terduga pelaku kejahatan narkoba yang sebelumnya berhasil ditangkap dan kemudian diduga dilepaskan oleh BNN Kabupaten Sergai saat ini sedang menjalani proses hukum atas penyalahgunaan narkoba jenis shabu-shabu. Barang bukti sebanyak 45,22 gram shabu-shabu berhasil disita dari empat terduga pelaku yang diamankan pada Kamis, 13 April 2023, di Dusun XIII Desa Firdaus dan Dusun X Desa Firdaus, Kecamatan Rampah, Kabupaten Sergai
Ke empat pelaku tersebut berinisial Er, Pa, Di dan Ar yang saat ini sedang dilakukan penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) BNN Provinsi Sumatera Utara dan satu orang berinisial U yang sebelumnya ikut diamankan sudah dikembalikan kepada keluarganya karena tidak terbukti dalam tindak pidana dalam kasus Narkoba.
Kasi Pemberantasan BNN K Sergai KOMPOL Antonius Pangaribuan ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya di Desa Sei Rampah, Selasa (30/5/2023) Pukul 16.00 Wib mengatakan, "Terkait pemberitaan yang ada di salah satu media online yang mengatakan BNN Kabupaten Sergai ada tangkap lepas itu kita bantah, dan kita katakan tidak benar."
"Karena inisial U tersebut memang tidak terbukti terlibat ketika dilakukan interogasi oleh penyidik pada penangkapan pada Kamis 13/4/2023 yang lalu dan dikembalikan kepada keluarganya", ungkap Antonius, Selasa (30/5).
"Ada empat tersangka yang kita titipkan ke BNN Provinsi guna menjalani proses hukum dan total barang bukti yang kita amankan seberat 45,22 gram bruto dari empat terduga pelaku, dan sebelumnya tidak ada konfirmasi seperti yang diarahkan oleh Kaban BNN Kab. Sergai, Ir. Pinondang Poltak Marganda, M.Si Sergai seperti yang saya kutip dari media tersebut," pungkasnya.