Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara dengan agenda pembahasan empat rancangan peraturan daerah di Medan, Senin [29/07], dibatalkan karena minimnya legislatif dan eksekutif yang hadir.
Wakil Ketua DPRD Sumut Sigit Pramono Asri yang sendirian memimpin rapat paripurna itu terpaksa menunda pembahasan itu hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Anggota DPRD Sumut Tunggul Siagian mengaku kecewa dengan pembatalan dan penundaan pembahasan empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) tersebut.
Kekecewaan tersebut semakin besar karena satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemprov Sumut yang menghadiri pembahasan itu sangat minim. “Hanya lima kepala dinas yang hadir. Sekdaprov (Sumut Nurdin Lubis) pun terlambat,” katanya tanpa menyebutkan nama lima kepala dinas yang hadir itu.
Menurut Tunggul, empat Ranperda yang akan dibahas tersebut sangat penting, terutama dalam mendukung kemajuan dan pembangunan di Sumut. Keempat Ranperda itu adalah Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), Penanggulangan Bencana, penjamin kredit daerah (Jamkrida), dan Taman Hutan Rakyat (Tahura).
Kehadiran SKPD dalam pembahasan tersebut sangat penting karena setiap Ranperda yang dibahas memiliki kaitan dengan kebijakan dan program eksekutif.Ia mencontohkan pembahasan Ranperda RTRW yang berkaitan dengan kebijakan di Dinas Kehutanan, Dinas Pertanian, Badan Lingkungan Hidup, Dinas Perkebunan, dan Dinas Bina Marga. “Jadi SKPD terkait harus hadir, apalagi Ranperda itu usulan eksekutif,” kata politisi Partai Demokrat tersebut. (ant )