Praktik mafia tanah berskala nasional kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, dugaan keterlibatan oknum Anggota DPR RI berinisial “SPHS” bersama seorang pengusaha besar menjadi sorotan setelah kasusnya terungkap di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Peristiwa ini menimpa seorang warga bernama Legiman Pranata yang mengaku kehilangan hak atas tanah miliknya.
Tanah seluas 8.580 meter persegi milik Legiman diduga dirampas melalui modus yang melibatkan dokumen tidak sah serta penggunaan identitas ganda. Kasus ini dinilai sebagai contoh nyata bagaimana praktik mafia tanah masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat kecil.
Kuasa hukum Legiman, Irwansyah, S.H., menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia secara resmi mengumumkan strategi perlawanan hukum yang disebut sebagai “Serangan Hukum Tiga Matra” untuk mengungkap dan melawan sindikat yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Ini adalah potret telanjang bagaimana instrumen Negara yang diduga dikooptasi oleh kekuatan politik dan modal untuk menindas rakyat kecil. Oknum DPR RI berinisial SPHS ini yang diduga kuat menggunakan dua NIK berbeda untuk memuluskan perampasan tanah,” tegas Irwansyah dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/04/2026).
Strategi pertama dalam “Serangan Hukum Tiga Matra” adalah matra pidana. Tim hukum mengungkap adanya dugaan penggunaan identitas ganda oleh pihak terlapor dalam berbagai Akta Jual Beli (AJB) sepanjang periode 2008 hingga 2020.
Penggunaan dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam dokumen resmi dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap ketentuan administrasi kependudukan. Hal ini berpotensi melanggar Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, yang mengancam pelaku dengan hukuman pidana hingga enam tahun penjara.
Dalam konteks ini, tim hukum mendesak Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) dan Divisi Propam Polri untuk mengambil alih penanganan kasus dari Polda Sumatera Utara. Langkah ini dinilai penting guna memastikan prinsip kesetaraan di hadapan hukum dapat ditegakkan.
Matra kedua adalah pendekatan administratif. Fokusnya adalah pada pembatalan sertifikat hak milik yang disebut sebagai “produk haram” yang diduga diterbitkan secara tidak prosedural oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sertifikat yang dimaksud, yakni SHM 477, disebut terbit hanya dalam waktu 10 hari. Proses tersebut dinilai melanggar standar operasional prosedur dan berpotensi mengandung unsur penyalahgunaan wewenang serta maladministrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.
Selanjutnya, matra ketiga menyasar aspek politik dan opini publik. Tim hukum berupaya membawa kasus ini ke tingkat nasional guna menguji komitmen pemerintah dalam memberantas mafia tanah yang selama ini dinilai sulit disentuh.
Sebagai bagian dari langkah tersebut, tim hukum berencana mengirim surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto, serta Kapolri. Mereka menuntut agar komitmen pemberantasan mafia tanah benar-benar diwujudkan, termasuk terhadap aparat yang diduga terlibat.
Selain itu, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) juga didesak untuk memeriksa oknum anggota DPR RI berinisial SPHS secara etik. Menurut tim hukum, jabatan publik tidak boleh menjadi tameng bagi tindakan yang melanggar hukum.
Kasus ini memiliki kronologi panjang. Dugaan penyerobotan tanah disebut bermula pada Juni 2012, kemudian berlanjut dengan putusan pengadilan yang dinilai cacat prosedur pada November 2020 karena dilakukan tanpa kehadiran pihak Legiman.
Upaya pengaduan yang dilakukan pada Oktober 2021 dan Maret 2022 kepada Ketua DPR RI serta Inspektorat Jenderal ATR/BPN disebut tidak mendapat respons yang memadai. Situasi ini dinilai sebagai bentuk penundaan yang tidak semestinya (undue delay).
Puncaknya, pada 24 April 2026, tim hukum mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Irwasum Mabes Polri sebagai langkah terakhir untuk membuka kembali kasus tersebut secara transparan.
Dalam pernyataan penutupnya, Irwansyah menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil. “Hukum kita sedang diuji. Jika seorang Anggota DPR RI dan pengusaha kakap bisa dibiarkan menggunakan NIK ganda untuk merampas tanah rakyat, maka hancurlah kepercayaan publik pada hukum. Kami tidak akan berhenti hingga hak rakyat dikembalikan dan ‘Penjahat Administrasi’ ini dipenjara.”
Di tengah momentum Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, kasus ini pun mendapat perhatian luas dari publik. Sosok Legiman dianggap sebagai simbol perjuangan rakyat kecil dalam mempertahankan hak atas tanah dan ruang hidupnya.
Fenomena ini juga menimbulkan ironi tersendiri. Di saat negara memiliki Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang mencapai sekitar Rp400 triliun, masih banyak rakyat yang justru kesulitan mempertahankan hak dasar mereka, termasuk kepemilikan tanah.
Kasus ini kini menjadi ujian penting bagi penegakan hukum di Indonesia. Publik menunggu apakah aparat dan lembaga terkait mampu bertindak tegas atau justru membiarkan praktik mafia tanah terus berlangsung tanpa penyelesaian yang jelas.