Di hadapan rombongan komisi VII DPR RI, dipimpin oleh Soetan Bhatoegana, para narapidana Lapas Tanjung Gusta kembali melakukan aksi, kali ini mereka minta untuk dibebaskan.
“Memang tadi para napi meminta untuk dibebaskan. Mereka berpikir data mereka sudah tidak ada paska pembakaran tersebut,”ujar Kepala Kantor Wilayah Sumut Kementerian Hukum dan HAM Budi Sulaksana usai pertemuan dengan Komisi VII DPR RI.
Budi menegaskan hingga saat ini pihak lapas Tanjung Gusta telah membebaskan 18 napi, dimana basis data untuk ke 18 napi juga tercatat sebagai penerima kebebasan.
Sementara itu Komisi VII DPR RI akan segera memanggil Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk meminta keterangan seputar penganggaran listrik di Lembaga Pemasyarakatan (LP), terutama LP Tanjung Gusta.
Demikian disampaikan Ketua Komisi VII DPR RI Soetan Batoegana, di Medan Kamis (25/7).
Namun, anggota Komisi VII yang hadir, Heri Siregar, Idris Lutfi, Milton Pakpahan, Jamaludin Jafar, dan Nazarrudin Kiemas, kaget setelah mendengar penuturan Budi Sulaksana, yang menyatakan anggaran untuk listrik hanya Rp 16 juta per bulan, sementara jumlah tagihan mencapai Rp 60-Rp 65 juta per bulan. Ini menyebabkan Kantor Wilayah Sumut Kemenkumham menunggak tagihan listrik sebesar Rp 708 juta.
Soetan Bhatoegana mengatakan, permasalahan kelistrikan di LP Tanjung Gusta memang bagian kecil dari krisis listrik di Sumut yang kekurangan tenaga 150 MW.
“Persoalan di tahanan dan penjara bisa diselesaikan jika antar departemen yang membidangi pemasyarakatan dan listrik dapat berkoordinasi,”jelasnya. (pk/samosir/d)