Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara menyiapkan berkas pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan sengketa pemilihan kepala daerah provinsi itu.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Surya Perdana di Medan, Rabu, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut bersifat mengikat terhadap tahapan pilkada Sumut.
Penolakan tersebut disebabkan gugatan yang diajukan pasangan Effendi Simbolon-Jumiran Abdi dan pasangan Gus Irawan Pasaribu-Soekirman dinilai tidak memenuhi tiga unsur yakni pelanggaran yang bersifat masif, terstruktur, dan sistematis.
Dengan adanya putusan MK yang bersifat mengikat itu, berarti tahapan pilkada Sumut telah berakhir dan hanya menanti jadwal pelantikan.
Karena itu, pihaknya akan menyiapkan berkas mengenai pasangan gubernur terpilih untuk dikirim ke DPRD Sumut guna mengatur jadwal pelantikannya.
“Dalam tiga hari ini akan disampaikan ke DPRD Sumut penjadwalan pelantikan gubernur terpilih,” katanya.
Pasangan Gatot Pujo Nugroho-Erry Nuradi meraih suara terbanyak dalam pilkada Sumut dengan meraih 1.604.337 suara atau 33 persen.
Pasangan nomor urut lima itu mengalahkan pasangan Gus Irawan-Soekirman (nomor urut satu) yang meraih 1.027.433 suara atau 21,13 persen dan Effendi Simbolon-Jumiran Abdi (nomor urut dua) yang meraih 1.183.187 suara atau 24,34 persen.
Pasangan nomor urut tiga Chairuman Harahap-Fadly Nurzal meraih 452.096 suara atau 9,30 persen, dan pasangan nomor urut empat Amri Tambunan-RE Nainggolan mendapatkan 594.414 suara atau 12,23 persen. (ant)