Minggu, 26 Apr 2026

Ditangkap Saat Transaksi, Pemuda di Panai Hilir Kedapatan Sabu 1,21 Gram

Labuhanbatu (utamanews.com)
Oleh: Darwin Marpaung Minggu, 26 Apr 2026 16:12
Sri Anto alias Panjul setelah ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Panai Hilir
 Istimewa

Sri Anto alias Panjul setelah ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Panai Hilir

Seorang pemuda berinisial Sri Anto alias Panjul ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Panai Hilir, Polres Labuhanbatu, karena diduga menguasai narkotika jenis sabu seberat 1,21 gram.

Penangkapan tersebut berlangsung di wilayah Dusun II, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, pada Sabtu, 25 April 2026.

Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir IPTU Bambang Wahyudi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekira pukul 13.30 WIB, Team Opsnal Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Dusun II Desa Wonosari Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu ada melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan itu, PS Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.

Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim kemudian bergerak menuju lokasi sekitar pukul 14.30 WIB untuk melakukan pengintaian.

Sesampainya di lokasi, petugas mendapati dua pria dewasa yang diduga tengah melakukan transaksi narkotika.

Namun, saat melihat kehadiran polisi, kedua pria tersebut langsung melarikan diri sehingga petugas melakukan pengejaran.
produk kecantikan untuk pria wanita

Dari hasil pengejaran tersebut, satu orang pelaku berhasil diamankan, yakni Sri Anto alias Panjul, sementara satu pelaku lainnya berhasil meloloskan diri.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana narkotika.

“Ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,21 gram dari tangan kirinya, uang hasil penjualan sebanyak Rp160.000, 1 unit handphone merek OPPO warna hijau tosca, 1 buah skop dari pipet, serta 1 bungkus plastik besar berisi plastik klip kosong ukuran kecil,” ucap Bambang.

iklan peninggi badan
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang rencananya akan dijual kembali.

“Pada saat diinterogasi, pelaku mengakui barang tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Suryadi, warga Desa Wonosari, dan sebagian sudah sempat dijual sebanyak 1,00 gram,” tambahnya.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Panai Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️