Senin, 09 Mar 2026

Dalih “Informasi Dikecualikan”, Yudi Siap Gugat KPU Batu Bara ke Komisi Informasi, Zaini PPID: Itu Hasil Rapat Pleno

Batu Bara (utamanews.com)
Oleh: Mukhlis Aci Rabu, 04 Mar 2026 14:45
Pejabat PPID KPU Batu Bara, Zaini R. Nasution, bersama praktisi hukum Yudi Pratama, S.H, menunjukkan dokumen SK PPID tentang penolakan permintaan informasi.
 Istimewa

Pejabat PPID KPU Batu Bara, Zaini R. Nasution, bersama praktisi hukum Yudi Pratama, S.H, menunjukkan dokumen SK PPID tentang penolakan permintaan informasi.

Polemik keterbukaan informasi publik kembali mencuat di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batu Bara. 
Praktisi hukum, Yudi Pratama, S.H., memastikan akan menempuh mekanisme sengketa informasi setelah permohonannya terkait dokumen pendidikan salah satu anggota DPRD Kabupaten Batu Bara terpilih berinisial NH ditolak.

Permohonan tersebut meminta salinan data pendidikan atau ijazah yang digunakan sebagai syarat pencalonan. Namun, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Batu Bara menolak dengan alasan dokumen dimaksud termasuk kategori informasi yang dikecualikan.
“Kami sangat menyayangkan sikap tertutup PPID KPU Batu Bara. Informasi mengenai ijazah pejabat publik yang digunakan sebagai syarat pencalonan seharusnya menjadi konsumsi publik untuk memastikan integritas lembaga legislatif,” ujar Yudi kepada wartawan, Selasa (03/03/2026).


Yudi merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang pada prinsipnya menyatakan seluruh informasi publik bersifat terbuka, kecuali yang telah melalui uji konsekuensi secara ketat.

“Jika di tingkat PPID tetap ditolak, kami akan melayangkan surat keberatan kepada Atasan PPID. Apabila tidak ada itikad baik, kami siap membawa sengketa ini ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara,” tegasnya.

Isu dugaan ijazah palsu tersebut belakangan menjadi perbincangan publik di Batu Bara. Sejumlah elemen masyarakat mendesak penyelenggara pemilu bersikap transparan demi menjaga kepercayaan terhadap proses demokrasi yang jujur dan akuntabel.

produk kecantikan untuk pria wanita
Zaini PPID: Semua Berdasarkan Rapat Pleno

Sementara itu, Pejabat PPID KPU Batu Bara, Zaini R. Nasution, menegaskan bahwa keputusan penolakan telah melalui mekanisme resmi lembaga.

“Semua kebijakan dan keputusan berdasarkan rapat pleno. Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Batu Bara dan dihadiri para komisioner,” ujarnya saat dikonfirmasi di Lima Puluh.

Ia juga menegaskan tidak keberatan atas pemberitaan terkait polemik tersebut.
iklan peninggi badan
“Saya tidak takut diberitakan. Semua ketentuan itu berdasarkan rapat pleno. Keputusan ada pada Ketua dan para Komisioner,” katanya.

Namun demikian, dalam salinan Surat Keputusan PPID Nomor Pendaftaran: 01/PPID/KPUDBB/2026 tentang penolakan permintaan informasi, tidak dicantumkan secara rinci keterangan hasil pleno sebagaimana disampaikan.

Polemik ini berpotensi berlanjut ke ranah sengketa informasi apabila mekanisme keberatan tidak menghasilkan titik temu antara pemohon dan badan publik.
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️